BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Trio hakim agung momok para koruptor

Suasana sejumlah Hakim Agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017)
Rekam jejak hakim di Mahkamah Agung, bagaikan momok bagi para terdakwa dan kuasa hukumnya. Hakim-hakim tertentu, dipandang "menakutkan" karena sering menjatuhkan vonis yang lebih tinggi saat memutus kasasi.

Dalam kasus pencabutan kasasi oleh Tripeni Irianto Putro, misalnya. Menurut hakim agung Krisna Harahap kepada Media Indonesia, pencabutan itu setelah melihat daftar nama hakim yang akan memutus kasusnya.

Mereka adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Namun kuasa hukum mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, itu membantah. Nama-nama hakim agung yang ditunjuk menjadi majelis kasasi, menurutnya bukan alasan mereka mundur.

"Enggaklah (mencabut karena alasan Pak Artidjo). Alasan utamanya karena keluarga jauh menje-nguk dari Wonosobo ke Jakarta," kilahnya seperti dikutip Media Indonesia.

Data menunjukkan, sepanjang 16 tahun terakhir, dari 2.582 terdakwa kasus korupsi yang maju kasasi dan/atau peninjauan kembali, sebanyak 30 persen atau 773 terdakwa divonis sama atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sisanya, 57 persen atau 1.483 terdakwa divonis lebih kecil dari tuntutan, dan 323 lainnya (12,51 persen) bebas.

Itulah data vonis kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA) periode putusan 2001 sampai Maret 2017. Total kasus yang sudah vonis sebanyak 2.070 kasus.

Lokadata Beritagar.id mengolahnya dari berkas dokumen yang dipublikasi di situs MA. Olahan ini masih menyisakan sekitar 1.000 putusan kasus korupsi yang dokumen putusannya tidak bisa diakses. Sebagian karena kendala teknis--dokumen tidak tersedia hingga galat (error) saat mengunduh dokumen.

Putusan tersebut dihasilkan belasan anggota hakim agung kamar pidana yang menangani kasus korupsi di tingkat kasasi/peninjauan kembali. Terdapat sepuluh majelis berisi tiga hakim yang paling banyak memutuskan perkara.

Majelis hakim yang memutus kasus, minimal berjumlah tiga orang atau lebih, dan berjumlah ganjil, selalu terdiri dari hakim ketua dan anggota. Namun dalam segala putusan, tidaklah bersifat personal, melainkan kerja kolektif anggota majelis.

Terdapat 13 nama hakim agung yang paling banyak bertugas memutus kasasi/peninjauan kembali, yaitu Artidjo Alkostar sebanyak 7 kali, M.S Lumme 5 kali, Abdul Latief, Krisna Harahap dan, Syamsul R. Chaniago masing-masing sebanyak 3 kali, Salman Luthan dan Leopold L. Hutagalung masing-masing 2 kali.

Sedangkan hakim agung M. Askin, Zaharuddin U., Surachmin, Sophian Marthabaya, dan Timur P. Manurung masing-masing 1 kali.

Bagaimana rekam jejak Artidjo-Krisna-Lumme? Trio hakim agung itu, sebenarnya bukan yang paling menakutkan. Rekam jejak putusan mereka, 36 persen sama atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Justru 63 persen di antaranya, lebih rendah dari tuntutan.


Majelis hakim pemutus kasus korupsi, yang paling sering memberi hukuman sama atau lebih besar dari tuntutan, sebenarnya adalah trio hakim Abdul Latief, Artidjo Alkostar, dan M.S. Lumme (Lihat grafik "Vonis berdasarkan anggota majelis hakim").

Berdasarkan rekam jejaknya, trio hakim tersebut dalam 16 tahun terakhir telah memutus 55 kasus kasasi/peninjauan kembali. Lebih dari setengah putusannya untuk 60 terdakwa, memvonis sama atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini adalah rekor tertinggi dibanding trio hakim yang lain.

Contoh ketegasan mereka bisa dilihat dalam kasus penyalahgunaan kredit di Batam pada 2014. Arya Wijaya selaku debitur Bank Perkreditan Daerah (BPD) Riau Cabang Batam menyalahgunakan kredit, sehingga menyebabkan kredit macet. Negara dirugikan sebesar Rp35,2 miliar.

Dalam dakwaan Arya Wijaya dituntut dengan kurungan penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp35,2 miliar. Meski pada 17 Maret 2014, majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan bebas majelis hakim itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasus ini ditangani oleh trio Artidjo (hakim ketua)-Latief-Lumme. Dalam putusannya, majelis mengabulkan permohonan kasasi jaksa dengan putusan pidana kurungan penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp2 miliar.

Cerita serupa bisa ditemukan dari Pengadilan Negeri yang sama. Dalam kasus pencurian dan penjualan BBM ilegal di Depot Sei Siak, Kota Pekanbaru, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp149,76 miliar dengan terdakwa Yusri, pegawai PT. Pertamina.

Jaksa pun menuntut Yusri dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,2 miliar. Namun pada 11 Juni 2015, putusan majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan Yusri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa lagi-lagi mengajukan kasasi.

Perkara kasasi yang ditangani trio "algojo" Artidjo-Latief-Lumme, pada 17 Februari 2016 menyatakan dalam putusannya bahwa Yusri bersalah, dan divonis dengan pidana kurungan penjara 15 tahun, denda sebesar Rp5 miliar, serta uang pengganti Rp1,22 miliar. Hukuman kurungan yang satu setengah kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Bila melihat kehadiran dua hakim agung saja, maka nama Artidjo Alkostar dan M.S. Lumme yang paling sering memberi hukuman sama atau lebih besar dari tuntutan jaksa, rata-rata di atas 40 persen. Kedua orang itu bila berpasangan dengan hakim lain, vonisnya rata-rata hukumannya di atas 60 persen lebih kecil dari tuntutan.

Misalnya dalam putusan kasasi untuk OC Kaligis, Lutffi Hasan Ishaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Anas Urbaningrum, Tubagus Chaeri Wardana, Annas Maamun, Tommy Hindratno, Sutan Bhatoegana, dan Djoko Susilo.

Dari 11 putusan kasasi itu, nama Artidjo Alkostar dalam majelis hakim (hakim ketua) muncul 10 kali, sedangkan M.S Lumme sebanyak 8 kali. Dari seluruh kehadiran Lumme dalam majelis pada 11 putusan, di situ ada nama Artidjo.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-para-koruptor

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hukuman penjara 5,5 tahun untuk Ratu Atut

- Vonis eks pejabat Kemendagri dan korupsi e-KTP yang kian terkuak

- Awas, serangan balik buat KPK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan