Jokowi Dianggap Keliru Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak
TS
aghilfath
Jokowi Dianggap Keliru Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak
Spoiler for Jokowi Dianggap Keliru Naikkan Batas Gaji Bebas Pajak:
Quote:
Jakarta - Tahun lalu, secara mengejutkan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau setara Rp 54 juta per tahun. Di mana, bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp 4,5 juta ke bawah bebas dari PPh pasal 21.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah pemerintah tersebut keliru. Apalagi kenaikan terjadi dalam waktu yang berdekatan.
"Ya memang awalnya kekeliriuan pertama waktu PTKP naik drastis menjadi Rp 4,5 juta, itu tidak memperhitungkan fakta bahwa tidak semua membutuhkan kenaikkan PTKP," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Menurut Prastowo, PTKP yang saat ini ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan berlaku secara nasional sehingga secara langsung menggerus jumlah wajib pajak yang juga berdampak pada realisasi penerimaan perpajakan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian kembali terkait kebijakan PTKP di Indonesia.
Prastowo berpendapat, jika nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan PTKP yang baru, setidaknya pengenaannya bisa berdasarkan UMP di masing-masing daerah ditambah dengan komponen-komponen tertentu dengan melihat kemampuan masing-masing individual.
Misalnya, seorang perempuan yang memiliki anak seharusnya mendapatkan tunjangan lebih tinggi namun dia tidak perlu mendapatkan PTKP lebih besar. Lalu pekerja non usia produktif, usia 45 ke atas yang dipastikan membayar asuransi lebih tinggi, maka dia bisa mendapatkan pengurangan PTKP lebih besar, lalu misalnya kaum difable yang memerlukan ongkos lebih besar, maka dia berhak mendapatkan PTKP lebih besar.
"Jadi memperhitungkan besaran UMP ditambah komponen yang lain sehingga lebih mencerminkan rasa keadilan. Kalau nantinya harus tinggi itu dikarenakan komponen lain," ungkap dia.
Dia menegaskan, adanya wacana pengubahan skema penetapan PTKP sudah bagus, namun harus dikemas dengan komunikasi yang baik. Sebab, kebijakan PTKP ini bukan untuk jangka pendek.
"Kita harusnya berfikir jangka panjang, ini justru ini memberi insentif bagi karyawan, bagi perusahaan, karena memperhitungkan komponen yang macam-macam," tutup dia.