Kaskus

News

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Berwatak Represif
Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Berwatak Represif

RILIS.ID, Jakarta— Ketua Pimpinnan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal mengatakan pemerintah telah mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui dasar hukum yang otoritatif yaitu Perppu Ormas.

Ia berpendapat Perppu yang memiliki watak hukum represif menjadi alat otoritatif negara membungkam prinsip tegaknya negara demokratis. Salah satu ciri negara demokratis adalah semua pelbagi persoalan bangsa idealnya mencari jalan kebenaran melalui peradilan.

"Spirit Perppu yang meniadakan peran peradilan adalah bukti subjektifitas negara telah mendelegitimasi supremasi peradilan," katanya kepada rilis.id, Kamis (20/7/2017).

Sampai detik ini, menurutnya alasan objektifitas keluarnya Perppu justru tidak kontekstual. Apalagi asas contrarius actus yang melandasi lahirnya Perppu menjelaskan tujuan subjektif Pemerintah yaitu memperkuat kewenangan agar secara langsung dapat cabut status hukum ormas. Padahal UU Ormas tidak mengatakan demikian, tahapan penjatuhan sanksi yang sudah cukup jelas dan memadai malah dianggap tidak efektif di mata pemerintah.

"Justru Perppu Ormas berdiri di atas dalih asas contrarius actus yang membuat pemerintah menjalankan kewenangan tak terbatas. Hal yang dapat membatasi kewenangan itu hanya melalui peradilan," jelasnnya.

Dalam hukum administrasi negara, lanjut Faisal, asas contrarius actus adalah ketika suatu badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga (otomatis), badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 61 Perppu Ormas.

"Secara subtansi hukum pemerintah telah absolut meninggikan kewenangannya dan di saat yang sama meniadakan kewenangan peradilan," ucapnya.

Padahal, menurutnya, sebelum Perppu ini lahir, peradilan jadi tempat untuk membuktikan tuduhan materiil pemerintah terhadap HTI. Kesempatan yang sama HTI diberikan hak membela diri.

"Sejatinya negara demokratis percaya lembaga peradilan. Lantas mengapa Perppu ini hadir memangkas peran peradilan sebagai tempat berakhirnya tuduhan dan pembelaan?" tutupnya.

sumber : http://rilis.id/pemuda-muhammadiyah-...-represif.html
0
2.5K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan