gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK dan LKPP Sempat Cegah Potensi Korupsi e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membuat kajian dan memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK juga sudah lakukan pencegahan, kajian, dan kita berikan rekomendasi pada saat itu," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Rabu (19/7).Bukan hanya KPK, lanjut Febri, sejumlah lembaga pun di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) pun memberikan masukan agar pengadaannya tidak dilakukan seperti yang telah terjadi."Pada saat itu, LKPP merekomendasikan agar proyek e-KTP tidak dilakukan seperti yang saat ini dilakukan," kata Febri.Namun pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rekomendasi yang disampaikan KPK dan LKPP. Pihak Kemendagri tetap menjalankan pengadaan tersebut hingga akhirnya terjadi korupsi yang sangat besar."Tapi karena kewenangan berada pada Kemendagri dan rekomendasi itu ditolak. Lalu ternyata proyeknya memang ada indikasi kerugian keuangan negara. Jadi memang ada peran LKPP di situ yang ingin mencegaah penyimpangan tindak pidana korupsi," ujar Febri.Begitupun rekomendasi KPK, Kemendagri tidak menindaklanjutinya, meski KPK menemukan sejumlah indikasi atau potensi kepentingan lain atau penyelewengan."Tentu saja upaya pencegahan berhenti sampai di sana dan ketika kita menemukan indikasi persekongkolan dan tindak pidana, kita tanggani di aspek penindakan," ujar Febri.Karena itu, Febri meluruskan bahwa ada rekomendasi dari sejumlah lembaga agar pengadaan proyek e-KTP tidak dilakukan seperti yang telah terjadi itu, sehingga pengusutan kasus ini bukan karena ada konflik kepentingan Agus Rahardjo yang dulu sempat menjadi kepala LKPP seperti ditudingkan sejumlah pihak.
"Jadi logika yang benar adalah ada rekomendasi dari sejumlah pihak, agar proyek e-KTP ini tidak dikerjakan seperti saat ini untuk cegah adanya tindak pidana korupsi. Tapi saat itu pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan di Kemendagri menolak rekomendasi tersebut. Karena itu lah terjadi apa yang saat ini kita ketahui bersama," ujarnya.Dalam kasus megakorupsi e-KTP ini, KPK baru menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu 2 di antaranya adalah Irman dan Sugiharto yang rencananya pada Kamis (20/7), akan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Kemudian, tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR RI Setya Novanto, dan terakhir Anggota DPR dari. Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.Selain itu, akibat kasus korupsi e-KTP menyeret dua tersangka lain, yakni Miryam S Haryani karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Markus Nari karena merintangi atau menghalang-halangi penyidikan KPK.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/275094-kp...-korupsi-e-ktp

---


- KPK Cegah 2 Kadis dan 1 Anggota DPRD Jatim Pergi ke LN
0
676
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan