- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar


TS
n4z1
Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar
Beda Pendapat, Fadli: Jika Perppu Ormas Ditolak, HTI Batal Bubar
Spoiler for Zonk:
Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Langkah pemerintah dinilai menyalahgunakan kekuasaan.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan, abuse of power atau satu tindakan yang mengarah pada otoritarian. Sebuah organisasi ketika mengajukan satu proses untuk mendapatkan menjadi badan hukum pasti melalui proses seleksi, pengecekan, dan lain-lain," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Fadli, jika HTI awalnya mendapatkan status badan hukum dari Kemenkum HAM, itu membuktikan ormas tersebut mematuhi peraturan yang ada termasuk mengamalkan ideologi Pancasila. Pembubaran HTI dinilai sebagai sikap otoriter pemerintah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Jelas ini tindakan otoritarian yang dilakukan pemerintah dan tidak boleh terjadi. Saya kira tidak bisa diterima karena akan merembet pada organisasi lain," kata dia.
Fadli mengatakan setiap warga negara berhak berserikat dan dijamin oleh konstitusi. Pihak HTI juga akan melakukan langkah hukum ke depannya.
Waketum Partai Gerindra ini juga menyampaikan pencabutan status badan hukum HTI bisa saja dibatalkan jika DPR menolak Perppu Nomor 2/2017 yang diterbitkan pemerintah. Alasannya, pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan perppu tersebut.
"Seharusnya begitu (dibatalkan) karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu, sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU, termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kemenkum HAM," jelas Fadli.
Argumentasi Fadli berbeda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Dia menyebut pembubaran HTI tidak berlaku surut. Bila Perppu Ormas ditolak DPR, menurutnya, HTI tetap dinyatakan bubar.
"Seharusnya, begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu langsung berlaku, harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah. Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," terang Lukman, Rabu (19/7). (dkp/elz)
https://news.detik.com/berita/d-3566...ti-batal-bubar
===================
Buat Bapak Purnawirawan Jenderal Prabowo Subianto.
Mohon maaf nih Pak.
Kalau saya nilai, anda ini mencintai Indonesia sampai kesumsum tulang anda. Tapi anda banyak sekali memelihara kader-kader yang senang sekali berbicara semaunya, asal beda. Pokoknya apapun yang diputuskan oleh pemerintah, selalu salah!
Mencari dukungan buat 2019 sih sah-sah saja. Tapi jangan bermain-main dengan keutuhan NKRI!
Apa yang dicari oleh Gerindra dari pembelaan-pembelaan yang massif dan terkesan hantam kromo terhadap Ormas-Ormas anti NKRI, intoleran, dan sebagainya? Apa benar-benar karena membela ummat Islam? Atau ada agenda lain?
Bagi saya, FZ ini udah terlalu banyak membuat blunder. Dan anda terkesan membiarkan tanpa teguran.
Satu hal yang sangat menjijikkan ketika FZ ini berkata bahwa jika Prabowo yang menjadi presiden, maka saya tidak akan bekerja main-main. Wah, anggota DPR bisa berkata seperti itu, dan anda sama sekali tidak menegur?

Dan sekarang, pembelaan dia terhadap HTI jelas-jelas mengingkari tujuan Gerindra, mengingkari keutuhan NKRI. Sementara MUI saja punya segudang bukti mengenai HTI ini.
Saya ingin melihat nyali anda untuk menegur anak buah anda ini, seperti anda dulu bersikap tegas menghukum Pius Lustri Lanang dengan menggesernya dari Banggar DPR. Dan saya termasuk yang menyuarakan hal ini langsung kepada anda waktu itu.
Ditunggu!
0
5.6K
67


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan