atandiAvatar border
TS
atandi
Terdakwa suap proyek di Maluku persoalkan nominal uang di dakwaan


Reporter : Yunita Amalia
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainudin, mengajukan nota eksepsi di hadapan majelis hakim. Tim penasihat Musa, keberatan atas segala dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.


Haryo Wibowo, selaku penasihat hukum Musa mengatakan rangkaian surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Khususnya saat menyinggung penerimaan uang oleh Musa.

"Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum nominal uang yang didakwakan terhadap klien kami tidak konsisten," ucap Haryo saat membacakan nota keberatan Musa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

"Alur penerimaan uang enggak disusun secara cermat," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, politisi PKB itu disinyalir menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus penggarap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Abdul Choir dan So Kok Seng alias Aseng.

Selain itu, Haryo mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum tidak melampirkan barang bukti elektronik pada berkas perkara Musa.

Padahal, tukas Haryo, dalam persidangan dengan terdakwa Abdul khoir, terdapat rekaman percakapan antara Musa dengan Abdul Khoir.

"Di situ terdapat percakapan yang intinya membahas proyek di jalan Maluku dan Maluku Utara tetapi terdakwa saat itu mengatakan tidak ada kapasitas dalam pembahasan itu dan juga terdakwa bukanlah merupakan anggota Banggar," tandasnya.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi V DPR itu didakwa secara bersama-sama dengan kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 7 Miliar dari Abdul Khoir selaku Ditektur Utama PT Windhu Tubggal Utama," kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Dari penerimaan Rp 7 Miliar, jaksa merinci ada dua proyek yang digarap saat itu oleh Abdul Khoir dan Aseng. Di setiap proyek yang dikerjakan kedua pengusaha sekaligus pemberi suap, Musa mendapat jatah delapan persen.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Musa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 11 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)


Sumber = https://m.merdeka.com/peristiwa/terdakwa-suap-proyek-di-maluku-persoalkan-nominal-uang-di-dakwaan.html
0
776
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan