- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICW: Novanto Seharusnya Ditahan Agar Tak Pengaruhi Saksi


TS
mbia
ICW: Novanto Seharusnya Ditahan Agar Tak Pengaruhi Saksi
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK segera menahan Setya Novanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut mengingat sejumlah kesaksian yang menyebut Novanto terlibat dalam perkara korupsi ini.
"Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera untuk menahan Setya Novanto. Karena dalam kesaksian persidangan menunjukkan bahwa ada upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk mempengaruhi saksi," ungkap Komisioner ICW Donal Fariz dalam diskusi di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Donal mengingatkan soal pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. Selain itu, kesaksian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang namanya ikut terseret dalam kasus ini saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR.
Baca juga: Novanto: Saya Tak Pernah Terima Uang, Jangan Dibesar-besarkan
"Seperti menyampaikan kepada Irman agar menyebut dia tidak kenal dengan Setyo Novanto. Atau keterangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang menyebut ada pertemuan dengan Setya Novanto dan meminta Ganjar agar tidak galak-galak dalam kasus e-KTP," ucapnya.
ICW pun menyatakan hal tersebut membuktikan bahwa ada upaya aktif dari Novanto untuk berbicara dengan saksi-saksi yang dihadirkan KPK. Hal tersebut, menurut Donal, sangat berbahaya.
"Kalau tidak ada upaya hukum lanjutan, seperti penahanan, upaya-upaya mendekati saksi mengatur pihak-pihak itu bisa dilakukan. Baik itu Setya Novanto, kuasa hukum, maupun pihak yang berkepentingan," kata Donal.
Baca juga: Novanto: Saya Tak Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Saya Dizalimi
ICW juga khawatir akan ada upaya penghilangan alat bukti yang dilakukan Novanto ataupun pesuruhnya. Namun keberadaan Novanto tanpa ditahan dinilai bisa berkepentingan mempengaruhi saksi lain.
"Ya. Saksi juga bukti yang bisa dihadirkan di persidangan. Ketika saksi diputuskan dihadirkan di persidangan mengkonstruksi kasus yang ditangani oleh KPK, di situ menurut saya sangat mungkin mempengaruhi saksi upaya upaya menghilangkan alat bukti," tutur Donal.
Namun itu berpulang kepada kebijakan penyidik KPK. Hanya, kata Donal, penahanan Novanto setelah penetapannya sebagai tersangka sangat diperlukan.
"Kalau kita mencermati fakta-fakta persidangan kesaksian, maka mereka dipengaruhi oleh Setya Novanto, mengaku tidak kenal atau paling tidak, tidak galak-galak, menyebut keterlibatan orang tentu dalam kasus e-KTP," ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menyebut ada potensi Novanto menghilangkan alat bukti.
"KPK akan segera melakukan penahanan Setya Novanto karena ada potensi Novanto akan menghilangkan barang bukti atau potensi melarikan diri," kata Ferry dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
Dia mengimbau Partai Golkar segera melakukan pergantian ketua umum menyusul penetapan Novanto sebagai tersangka. Bila itu tidak dilakukan, suasana akan menjadi tidak kondusif.
"Dalam kondisi itu, daripada Golkar tawar-menawar dengan keadaan mencoba menggoyang KPK dengan segala macam, lebih baik memberikan posisi ini kepada kader lain yang terbaik dalam mengelola partai," ujar dia.
"Tanpa sikap tegas dari Golkar akan menjadi bulan-bulanan partai lain, baik di parlemen dan eksekutif. Dengan ketua partai yang sibuk menghadapi masalah hukum yang sedang berjalan," tutur Ferry.
Adapun pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, memberikan imbauan yang sama. Ini terkait dengan penahanan Novanto.
"Yang namanya tersangka sudah pasti ditahan, kebiasaannya seperti itu. Keterlibatan Novanto saya kira, selain ada alat bukti, kepentingannya untuk menahan ada perspektif-subjektif dan objektif," ucap Fikar. (elz/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-3564565/icw-novanto-seharusnya-ditahan-agar-tak-pengaruhi-saksi
Kirain udah pake baju orange
"Kami menilai sangat penting bagi KPK melakukan langkah hukum segera untuk menahan Setya Novanto. Karena dalam kesaksian persidangan menunjukkan bahwa ada upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk mempengaruhi saksi," ungkap Komisioner ICW Donal Fariz dalam diskusi di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Donal mengingatkan soal pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. Selain itu, kesaksian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang namanya ikut terseret dalam kasus ini saat ia masih menjadi anggota Komisi II DPR.
Baca juga: Novanto: Saya Tak Pernah Terima Uang, Jangan Dibesar-besarkan
"Seperti menyampaikan kepada Irman agar menyebut dia tidak kenal dengan Setyo Novanto. Atau keterangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang menyebut ada pertemuan dengan Setya Novanto dan meminta Ganjar agar tidak galak-galak dalam kasus e-KTP," ucapnya.
ICW pun menyatakan hal tersebut membuktikan bahwa ada upaya aktif dari Novanto untuk berbicara dengan saksi-saksi yang dihadirkan KPK. Hal tersebut, menurut Donal, sangat berbahaya.
"Kalau tidak ada upaya hukum lanjutan, seperti penahanan, upaya-upaya mendekati saksi mengatur pihak-pihak itu bisa dilakukan. Baik itu Setya Novanto, kuasa hukum, maupun pihak yang berkepentingan," kata Donal.
Baca juga: Novanto: Saya Tak Terima Rp 574 M Duit e-KTP, Saya Dizalimi
ICW juga khawatir akan ada upaya penghilangan alat bukti yang dilakukan Novanto ataupun pesuruhnya. Namun keberadaan Novanto tanpa ditahan dinilai bisa berkepentingan mempengaruhi saksi lain.
"Ya. Saksi juga bukti yang bisa dihadirkan di persidangan. Ketika saksi diputuskan dihadirkan di persidangan mengkonstruksi kasus yang ditangani oleh KPK, di situ menurut saya sangat mungkin mempengaruhi saksi upaya upaya menghilangkan alat bukti," tutur Donal.
Namun itu berpulang kepada kebijakan penyidik KPK. Hanya, kata Donal, penahanan Novanto setelah penetapannya sebagai tersangka sangat diperlukan.
"Kalau kita mencermati fakta-fakta persidangan kesaksian, maka mereka dipengaruhi oleh Setya Novanto, mengaku tidak kenal atau paling tidak, tidak galak-galak, menyebut keterlibatan orang tentu dalam kasus e-KTP," ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menyebut ada potensi Novanto menghilangkan alat bukti.
"KPK akan segera melakukan penahanan Setya Novanto karena ada potensi Novanto akan menghilangkan barang bukti atau potensi melarikan diri," kata Ferry dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
Dia mengimbau Partai Golkar segera melakukan pergantian ketua umum menyusul penetapan Novanto sebagai tersangka. Bila itu tidak dilakukan, suasana akan menjadi tidak kondusif.
"Dalam kondisi itu, daripada Golkar tawar-menawar dengan keadaan mencoba menggoyang KPK dengan segala macam, lebih baik memberikan posisi ini kepada kader lain yang terbaik dalam mengelola partai," ujar dia.
"Tanpa sikap tegas dari Golkar akan menjadi bulan-bulanan partai lain, baik di parlemen dan eksekutif. Dengan ketua partai yang sibuk menghadapi masalah hukum yang sedang berjalan," tutur Ferry.
Adapun pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, memberikan imbauan yang sama. Ini terkait dengan penahanan Novanto.
"Yang namanya tersangka sudah pasti ditahan, kebiasaannya seperti itu. Keterlibatan Novanto saya kira, selain ada alat bukti, kepentingannya untuk menahan ada perspektif-subjektif dan objektif," ucap Fikar. (elz/imk)
https://m.detik.com/news/berita/d-3564565/icw-novanto-seharusnya-ditahan-agar-tak-pengaruhi-saksi
Kirain udah pake baju orange
0
1.3K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan