Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK: Penetapan Tersangka Novanto Sesuai Prosedur Hukum
KPK: Penetapan Tersangka Novanto Sesuai Prosedur Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto secara resmi menyandang status sebagai tersangka. Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka Novanto tentunya sesuai prosedur hukum. KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Ketum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.


'KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka,' kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2017.


Ia menambahkan, keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu juga beberapa kali terungkap dari fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Apalagi, selama persidangan KPK juga telah menghadirkan 106 saksi, 1.186 surat, 6.798 barang bukti, dan lima orang saksi ahli.


'Setelah kita bahas lebih lanjut dan kita pertajam, kita temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SN tersangka,' tegasnya.


Sementara itu, soal adanya fee yang mengalir kepada Setya sejumlah Rp574,2 miliar, KPK belum bisa membeberkan lebih jauh darimana informasi itu didapat. Menurut Febri, hal tersebut merupakan materi perkara yang tidak bisa dibuka.


KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.


Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.


Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.


Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rb...prosedur-hukum

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK: Penetapan Tersangka Novanto Sesuai Prosedur Hukum Istana: Kasus Novanto tak Bisa Diintervensi

- KPK: Penetapan Tersangka Novanto Sesuai Prosedur Hukum Rapat Pleno Golkar Hasilkan 7 Keputusan

- KPK: Penetapan Tersangka Novanto Sesuai Prosedur Hukum ICW Desak KPK Segera Menahan Setya Novanto

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
664
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan