Kaskus

News

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Klaim Dizalimi, Setnov: Tolong Jangan Dibesar-besarkan
Klaim Dizalimi, Setnov: Tolong Jangan Dibesar-besarkan

RILIS.ID, Jakarta— Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto, meminta kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP dibesar-besarkan.

"Saya mohon, bahwa tolong jangan dibesar-besarkan saya telah menerima (fee proyek e-KTP Rp574,2 miliar, red). Ini adalah penzaliman," ujarnya di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ketua DPR RI ini memohon demikian, lantaran berdasarkan fakta persidangan pasca tanggal 3 April 2017, bekas Bendahara Umum DPP Demokrat, M Nazaruddin, telah mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa dirinya menerima fee 11 persen dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Sehingga, saudara Andi (tersangka ketiga e-KTP dari swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, red) juga pada tanggal 29 Mei 2017 dalam fakta persidangan, juga sudah mengatakan tidak ada," sambungnya.

Dengan demikian, klaim Setnov, sapaannya, dia tak menerima fee e-KTP yang nilainya seperti yang didapatkan Andi.

Menurutnya, uang Rp574 miliar bukan nominal yang sedikit. Sehingga, dirinya bakal kesulitan untuk membawa dan menyimpannya.

"Bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana? Itu, kan besar sekali," dalihnya yang didampingi beberapa elite Golkar, seperti Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelum menggelar rapat pleno.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Senin (17/7/2017) petang, mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan sarana dalam jabatannya. Dus, diperkirakan kerugian negara setidaknya mencapai Rp2,3 triliun.

Setnov pun dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Hingga kini, dia baru dicekal berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7/2017) kemarin.

Di sisi lain, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dua terdakwa bekas pegawai Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tertulis ada kesepakatan antara Setnov, Andi, Nazaruddin, dan eks Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, soal fee anggota DPR terkait proyek e-KTP.

Dalam kesepakatan tersebut, sebesar 51 persen anggaran senilai Rp2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal. Sisanya Rp2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri tujuh persen, dan anggota Komisi II DPR 2009-2014 lima persen.

Sedangkan Setnov, Andi, Nazaruddin, dan Anas masing-masing Rp574,2 miliar (11 persen). Sementara, 15 persen sisanya bakal diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

sumber: http://rilis.id/klaim-dizalimi-setno...-besarkan.html
0
2.3K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan