Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irshadAvatar border
TS
irshad
Double Claim Asuransi Kesehatan, Ada ya??


Perkenalkan saya Irshad Wicaksono Ma'ruf, S.E., M.M., CFP®, sebagai perencana keuangan tersertifikasi resmi CFP (Certified Financial Planner) dari Financial Planning Standards Board Indonesia (www.fpsbindonesia.net) dan juga Manager di Perusahaan Asuransi Jiwa. Konsultasi hubungi WA (085780958030) email irshad.w.maruf@gmail.com.

Teman-teman disini pasti pernah ditawari Asuransi Kesehatan dengan manfaat "Double Claim", cukup dengan copy kwitansi yang dilegalisir dari Rumah Sakit yang merawat, maka kita bisa menerima manfaat dari asuransi kesehatan lainnya jika kita memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan.

Sebenarnya prinsip asuransi kesehatan adalah prinsip indemnity(ganti rugi) yang tujuannya adalah mengembalikan situasi finansial seseorang kembali seperti sedia kala jika terjadi risiko kesehatan yang mengharuskan seseorang di rawat inap. Artinya, ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi adalah untuk mengganti kerugian finansial yang telah dikeluarkan, tidak untuk membuat seseorang menjadi lebih untung karena sebuah risiko terjadi.

Prinsip indemnity ini bisa dilakukan apabila jenis kerugiannya bisa diukur dan dihitung dengan parameter yang jelas. Biaya ganti rugi rumah sakit dapat dirinci dengan baik dari pihak rumah sakit dan dicantumkan dalam tagihan mulai dari biaya rawat inap, obat-obatan, kunjungan dokter dan segala perlakuan yang dilakukan di rumah sakit. Jika Anda memiliki asuransi dengan jenis ini, maka ganti rugi maksimal yang bisa diberikan adalah sebesar tingkat kerugian yang timbul dan maksimal sebesar nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis. Jika memiliki 2 jenis polis asuransi yang sama, maka jika salah satu asuransi sudah mengcover kerugian yang muncul, polis asuransi yang lainnya hanya membayar selisihnya atau tidak dapat digunakan. Biasaya asuransi kesehatan jenis ini meminta bukti kwitansi asli dari rumah sakit sebagai persyaratan klaim.

Namun, ada juga kerugian finansial yang sulit untuk diukur, misalnya potensi pendapatan yang hilang selama di rawat di rumah sakit untuk beberapa profesi tertentu. Sebagai contoh misalnya pedagang, penulis, konsultan dan dokter.. yang dimana profesi ini biasanya dapat kehilangan penghasilannya ketika dia harus beristirahat karena sakit.

Nah, untuk Anda yang penghasilannya bisa terganggu akibat gangguan kesehatan ada jenis asuransi kesehatan yang bisa membantu seseorang agar tetap dapat penghasilan. Jenis kontrak asuransi ini memberikan manfaat santunan harian sejumlah uang yang telah ditetapkan selama orang tersebut dirawat di rumah sakit. Biaya santunan tidak bergantung kepada besar kecilnya pengeluaran yang terjadi akibat dirawat di rumah sakit. Jenis manfaat yang diberikan sudah ditentukan di awal dan langsung diberikan sesuai dengan berapa lamanya seseorang harus dirawat di rumah sakit. Hal ini bisa dilakukan karena jenis kontrak asuransinya berbeda, yaitu jenis kontrak valued (nilai). Dalam kontrak nilai karena nilai kerugian sulit ditentukan, maka manfaat tidak akan berhubungan dengan tingkat kerugian langsung dan anda bisa memiliki lebih dari satu polis asuransi jenis ini tanpa kehilangan peluang untuk melakukan klaim asuransi. Selain santunan rawat inap harian, ada beberapa contoh asuransi dengan kontrak nilai yang saat ini dijual, diantaranya adalah misalnya asuransi jiwa dan kecelakaan dan asuransi penyakit kritis.

Semoga bermanfaat.
Salam,


Irshad Wicaksono Ma'ruf, S.E., M.M., CFP®
0
4.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan