- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu


TS
namima
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi atau MK 2013-2015, menanggapi mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.
Perpu Ormas, yang diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Rabu 12 Juli 2017, menurut Hamdan Zoelva tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu. “Jika mempergunakan ukuran obyektif yang dimaksud konstitusi dan putusan MK, Perpu Ormas itu tidak memenuhi syarat dikeluarkannya Perpu,” kata dia, kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2017. Alasannya, “Karena tidak ada keadaan mendesak yang mengharus dikeluarkannya, dasar hukum baru setingkat norma UU untuk membubabarkan Ormas,” kata dia.
Menurut Hamdan, Sebenarnya dasar hukun utk membubarkan Ormas sudah diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas, walaupun prosesnya harus menempuh jalur yang panjang, dari peringatan tertulis sampai tiga kali, pembekuan sementara, setelah itu permintaan pembubaran kepada pengadilan.
Sementara, alasan pemerintah mengeluartkan Perpu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.
Hamdan pun mengakui, memang UU 17/2013 tersebut tidak mengakomodir suatu tindakan dalam keadaan gawat atau darurat yang dilakukan oleh suatu ormas yang melakukan kekerasan atau gerakan separatis, atau tidak ada wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk menindak dengan membubarkan ormas yang meresahkan dan nyata-nyata merongrong keberadaan negara dengan tindakan cepat dan segera.
“Tetapi, kondisinya pada saat ini tidak ada suatu ormas yang nyata-nyata melakukan tindakan atau kegiatan masif yang merongrongkan keberadaan NKRI, sehingga sudah sangat membayahakan negara, yang kalau tidak diambil tindakan segera, maka negara yang terancam,” kata Hamdan.
Hamdan belum melihat urgensi dikeluarkannya Perpu Ormas tersebut. Jika perlu Perpu Ormas diterbitkan, tapi nyatanya tidak ada kondisi yang membahayakan atau darurat yang disebutkan. “Buktinya, keluarnya Perppu Ormas tidak disertai adanya tindakan pembubaran Ormas yang demikian,” kata Hamdan Zoelva. “Jadi urgensi darurat dan kekosongan hukum setingkat UU tidak terpenuhi”.
S. DIAN ANDRYANTO
https://nasional.tempo.co/read/news/...arkannya-perpu
waw..

0
4.6K
Kutip
46
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan