TS
metrotvnews.com
Golkar Pertahankan Jabatan Setya Novanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Meski telah berstatus tersangka, jabatan Setya Novanto sepertinya susah digoyang. DPP Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar di DPR menyatakan solid mempertahankan Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar maupun ketua DPR.
'Isu-isu yang ada selama ini akan dirangkai dengan aturan yang ada. Kekuatan Partai Golkar ada pada sistem yang berlaku,' kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai Rapat Pleno Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.
Terkait masalah hukum yang menjerat Novanto, lanjut dia, DPP Partai Golkar menugaskan Fraksi Partai Golkar untuk segera mengkaji surat keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Bagaimana konstruksinya? Apa alasan-alasannya? Dan nanti akan kita tentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,' paparnya.
Idrus menegaskan status tersangka Novanto juga tak akan memengaruhi posisi politik Partai Golkar dalam mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 'Tak pula akan mengubah keputusan Rapimnas Golkar 2016 lalu yang menyatakan akan mencalonkan dan mendukung Jokowi maju sebagai calon presiden pada pemilu 2019 mendatang.'
Fraksi Partai Golkar di DPR, lanjut dia, juga akan bekerja sama dengan fraksi pendukung pemerintah lain memperjuangkan kebijakan-kebijakan pemerintah. 'Termasuk perppu-perppu (peraturan pemerintah pengganti UU) yang dikeluarkan. Termasuk Perppu tentang Ormas,' kata Idrus.
Baca: Kader Golkar Diminta tidak Panik
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Penetapan diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
'KPK menetapkan SN karena menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun,' kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Agus mengatakan KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Setya sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur soal upaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan berdasarkan jabatan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...-setya-novanto
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPK Bidik Calon Tersangka Lain Kasus KTP-el-
Miryam Bacakan Eksepsi Hari Ini-
Novanto dalam Lingkaran Kasus KTP-elanasabila memberi reputasi
1
535
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan