forpetrolAvatar border
TS
forpetrol
Revisi PM No. 32 Tahun 2016 Akhirnya Mampu Jadi Penengah
Spoiler for Anu Gan:


Spoiler for Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto:


Kemunculan taksi online dalam beberapa tahun belakangan ini merupakan salah satu fenomena khusus yang cukup menarik perhatian di Indonesia. Di satu sisi, taksi online kian dinikmati oleh masyarakat lantaran menawarkan kemudahan dalam pemesanan taksi melalui aplikasi smartphone dan tak kalah menggiurkannya lagi, taksi online juga hadir dengan tarif yang terbilang sangat murah bahkan bisa gratis dengan menggunakan promo tertentu.

Kelebihan – kelebihan seperti itulah yang membuat taksi online secara cepat mampu menarik perhatian masyarakat, khususnya bagi mereka yang menginginkan tarif yang murah. Namun di sisi yang lain, murahnya tarif taksi online juga dikeluhkan oleh mereka yang sehari – harinya berprofesi sebagai supir taksi konvensional. Bagi mereka, tarif taksi online dirasa sangat jauh dibawah tarif transportasi non trayek pada umumnya, cenderung tidak masuk akal, dan rentan menyebabkan terjadinya persaingan tidak sehat di bidang transportasi umum non trayek.

Tapi ditengah kontroversinya, di satu sisi, kehadiran taksi online juga sangat membantu perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak hanya bagi mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan saja, menjadi pengemudi taksi online juga kerap dijadikan peluang bagi mereka yang ingin mencari penghasilan tambahan selain dari pekerjaan tetapnya.

"Alhamdulillah mas, penghasilan saya selama ikut taksi online membantu ekonomi keluarga. Saya bisa menyekolahkan anak-anak saya," ujar Nenden, ibu rumah tangga 4 anak yang sehari – harinya berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

Oleh karena itulah, Kementerian Perhubungan RI pada 1 Oktober 2016 lalu, berinisiatif untuk membuat peraturan khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Namun setelah dilakukan sosialisasi kepada publik, peraturan ini akhirnya menerima banyak masukan dari berbagai pihak hingga perlu direvisi kembali demi menengahi kepentingan diantara kedua belah pihak, yakni taksi online dan taksi konvensional.

Keterbukaan Kementerian Perhubungan RI untuk menerima masukan dari publik, disambut baik oleh beberapa pakar transportasi dan ekonomi. Salah satunya adalah Pakar Ekonomi, Rhenald Kasali yang turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang secara terbuka menerima masukan dari masyarakat dengan melakukan revisi terhadap PM No. 32 Tahun 2016.

"Sudah benar Kemenhub mengakomodir keinginan publik. Cuma banyak yang belum dipahami saja," kata Rhenald di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Selain mengapresiasi dilakukannya revisi terhadap PM No. 32 Tahun 2016, Rhenald juga menyambut positif atas hadirnya layanan kolaborasi dua perusahaan taksi berbeda platform yakni, Blue Bird yang notabene merupakan usaha taksi konvensional dengan salah satu perusahaan transportasi online Go-Jek. Keduanya berkolaborasi dengan meluncurkan GO-Blue Bird.

"Ya, itu satu langkah lebih maju. Pepatah mengatakan if you cannot beat them, joint them. Di situ ada peran melengkapi sekaligus bangun new platform," kata Rhenald.

Bagi Rhenald, perpaduan kedua perusahaan taksi berbeda plattform tersebut merupakan salah satu langkah ampuh dalam memperluas customer network sehingga menjadi nilai lebih secara ekonomi.

Terkait revisi PM No. 32 Tahun 2016, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, ada 4 poin utama yang nantinya akan ditetapkan yaitu: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

Selain itu, revisi PM No. 32 Tahun 2016 juga akan membahas poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK. Dan ada masa transisi yang akan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk pemberlakuannya.

“Pada dasarnya kita akan memberikan (penetapan) kuota dan tarif itu kepada daerah karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi, beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga, keputusan akhir tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadhi dalam acara sosialisasi revisi PM No 32 Tahun 2016, Selasa (21/3/2017).

Setelah melalui proses kajian dengan mengikuti masukan – masukan yang datang dari masyarakat, pemerintah akhirnya resmi menetapkan revisi PM No 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 lalu.

“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2016 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jum’at (31/03/17).

Proses sosialisasi sekaligus proses transisi terhadap pemberlakuan aturan tersebut nantinya akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.

"Sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji kepada media di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Akhirnya dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum awal bagi semua penyelenggara transportasi umum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa adanya lagi konflik dan perselisihan.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 26 TAHUN 2017

Spoiler for Jangan Lupa Gan:
Diubah oleh forpetrol 17-07-2017 16:46
0
973
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan