TS
metrotvnews.com
SN Tersangka Baru KTP Elektronik

Metrotvnews.com, Jakarta: SN, anggota DPR, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penetapan tersangka diambil setelah KPK mencermati fakta persidangan sejumlah tersangka sebelumnya.
'KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun,' kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2017.
Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka anyar kasus KTP-el ini. SN, kata dia, diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.
'Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan,' kata Agus.
Selama sepekan terakhir, KPK getol memanggil anggota DPR periode 2008-2014 untuk mendalami kasus ini. Sejumlah nama seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI, Ade Komaruddin, dua pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno, serta Ketua DPR Setya Novanto. Para saksi yang diperiksa itu mengaku dicecar soal pertemuan Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) dengan anggota DPR.
SN diperiksa pada Jumat, 14 Juli 2017. Usai pemeriksaan, ia mengaku dicecar soal Andi Narogong. Penyidik menanyakan pertemuan antara SN dan Andi serta pembicaraan bisnis yang pernah dilakukan
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Ob...ktp-elektronik
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Antisipasi Benturan di Masyarakat, Pansus Minta Pengamanan Polri-
Setnov Bungkam Usai Diperiksa 5 Jam oleh KPK-
Novanto Mengaku Dicecar Penyidik soal Andi Narogonganasabila memberi reputasi
1
752
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan