Kaskus

News

mbiaAvatar border
TS
mbia
Terlibat Penipuan, 38 Warga China-Taiwan Belum Dideportasi
MEDAN - Sebanyak 38 warna negara China dan Taiwan yang melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal di Indonesia masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Belawan. Para WNA tersebut diketahui terlibat aksi penipuan di negaranya.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, 38 warna negara asing (WNA) itu terdiri dari 20 dari China dan 18 asal Taiwan.

Belum dipulangkannya puluhan WNA itu karena pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut masih menunggu pengiriman tiket dari Konsulat Hongkong dan Taiwan.

"Sebab, pemerintah Indonesia tidak ada menyediakan dana untuk mendeportasi warga kedua negara yang melakukan pelanggaran tersebut," ujar Yosua.

Ia menyebutkan, sebelumnya 40 warga China dan Taiwan telah dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta. 

Biaya pemulangan WNA itu ditanggung oleh pemerintah negara masing-masing. "Jadi, pemulangan warga Hongkong dan Taiwan, Imigrasi Sumut hanya sekadar membantu kelancaran administrasi untuk orang asing tersebut," ucapnya.

Josua menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, puluhan warga China dan Taiwan yang diamankan di sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu tidak melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Namun, mereka hanya terlibat melakukan penipuan di negaranya sendiri. "Warga Indonesia tidak ada yang menjadi korban penipuan," katanya.

http://news.okezone.com/read/2017/07/13/340/1735798/terlibat-penipuan-38-warga-china-taiwan-belum-dideportasi

Ga ada ongkos plgnya ya
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan