PKS Dukung Pihak yang Akan Ajukan Judicial Review Perppu Ormas
TS
aghilfath
PKS Dukung Pihak yang Akan Ajukan Judicial Review Perppu Ormas
Spoiler for PKS Dukung Pihak yang Akan Ajukan Judicial Review Perppu Ormas:
Quote:
Jakarta - PKS menilai ada beberapa pasal karet yang sangat subjektif dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). PKS mendukung jika ada pihak yang mengajukan judicial review terkait Perppu tersebut.
"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK, karena Perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD. Minimal pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1 dan 28e ayat 3," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Hidayat berpendapat terbitnya Perppu tentang ormas itu tidak mencerminkan negara hukum dan demokrasi. Menurutnya pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan hanya menunjukkan kewenangan mutlak pemerintah.
"Sangat subjektif, sangat pasal karet dan kemudian memberikan kewenangan mutlak kepada pemerinah untuk memberikan tafsir, vonis hukum dan untuk mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme, kemudian dikoreksi kalo ternyata pemerintah salah bagaimana. Itu tidak sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi," urainya.
Senada dengan Hidayat, ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut Perppu merupakan kewenangan presiden. Hanya saja pemerintah harus mampu meyakinkan DPR terkait urgensi terbitnya Perppu tersebut.
"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli.
Karena masih harus melalui persetujuan DPR, Jazuli mengatakan Perppu tersebut belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum. Apalagi jika nanti di kemudian hari ada masyarakat yang mengajukan judicial review.
"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," ujarnya.