HTI Kecam Rencana Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal Lewat Perppu
TS
aghilfath
HTI Kecam Rencana Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal Lewat Perppu
Spoiler for HTI Kecam Rencana Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal Lewat Perppu:
Quote:
Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membubarkan ormas radikal. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengecam rencana ini.
"Tentu kita menyesalkan Perppu yang menjadi rencana pemerintah, bila memang dibuat nantinya. Ini akan melancarkan atau memudahkan niatan pemerintah untuk membubarkan HTI," kata Jubir HTI Ismail Yusanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).
Menurut Ismail, cara yang ditempuh pemerintah dengan menggunakan Perpu tersebut tidak adil. Dia mengandaikan hal itu dengan pengubahan aturan permainan dalam sepakbola.
"Ini tak ubahnya seperti orang bermai bola, dia merasa sulit untuk menjebol gawang lawan, lalu dia ubah aturannya. Dia bikin aturan agar gawangnya diperlebar," kata Ismail.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menyatakan akan membubarkan HTI. Dengan kepastian pembubaran melalui Perpu, maka tak lagi diperlukan mekanisme melalui peradilan yang memakan waktu lama.
"UU Ormas itu kan menyebutkan bahwa pembubaran ormas itu harus melalui pengadilan. Itu pun berlaku setelah berkekuatan hukum tetap. Itu kalau dikabulkan. Sebelum itu ada proses-proses awal dari peringatan pertama, penghentian untuk ormas dan sebagainya," kata Ismail.
"Mestinya pemerintah mengikuti prosedur. Ikuti aturan dalam UU Ormas itu. Dalam UU itu sebetulnya melindungi pemerintah agar tidak zalim dan sesuka hati untuk melancarkan keinginan pemerintah," sambung Ismail.
Selanjutnya, Ismail akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendera.
"Kami akan berkomunikasi dengan Prof Yusril," ujar Ismail.