TS
metrotvnews.com
KPK: Menghadiri Panggilan Kewajiban Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR periode 2009-2014 untuk memenuhi panggilan. Pasalnya, beberapa anggota DPR sempat mangkir dari panggilan penyidik.
'Kita ingatkan, menghadiri panggilan KPK sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum. Tentu harus datang kecuali dengan alasan-alasan yang sah,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Menurut dia, anggota DPR harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Penyelenggara negara yang baik harus memenuhi ketentuan hukum yang ada.
Komisi antirasuah pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota dewan yang tidak memenuhi panggilan. Mereka adalah Setya Novanto, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Mirwan Amir.
'Para saksi yang belum datang minggu lalu akan kita agendakan ulang untuk pemeriksaan. Saya kira imbauan ini untuk semua saksi yang dipanggil,' kata Febri.
Baca: KPK Gali Pertemuan Andi Narogong dan anggota DPR
Setya Novanto dan Mirwan Amir dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat 7 Juli 2017 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik. Novanto tak hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, Agun Gunandjar dipanggil pada pada Kamis 6 Juli 2017. Mantan Ketua Komisi II DPR itu memilih untuk mendatangi Lapas Sukamiskin untuk mewawancarai koruptor yang ditahan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kerjanya sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gN...ewajiban-hukum
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua DPR-
Mengaku Sakit, Novanto tak akan Memenuhi Panggilan KPK-
KPK Periksa jazuli Juwaini Soal Kasus KTP-elanasabila memberi reputasi
1
839
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan