- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seberapa Siap Pemerintah Mengambil Alih Freeport?


TS
p0congkaskus
Seberapa Siap Pemerintah Mengambil Alih Freeport?
Seberapa Siap Pemerintah Mengambil Alih Freeport?

Pihak PT Freeport Indonesia masih keberatan soal kewajiban divestasi 51 persen yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia. Freeport menolak lantaran mereka akan kehilangan posisinya sebagai pemilik saham mayoritas.
Ihwal kewajiban untuk melakukan divestasi 51 persen pilihan terakhir bagi Freeport. Pasalnya, pemerintah Indonesia tidak akan memberi peluang negosiasi lagi soal ketentuan divestasi. Lagi pula dasar hukum bagi pemerintah Indonesia cukup kuat untuk mengambilalih saham mayoritas Freeport.
Untuk mengambil alih saham PT Freeport tersebut, pemerintah Indonesia telah menyiapkan skemanya. Beberapa holding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan mengkalim siap mengambil alih saham 51 persen milik Freeport jika divestasi itu memang terjadi.
Diantara perusahaan tersebut adalah PT Inalum, PT Bukit Asam, PT AntamTbk dan PT Timah Tbk. Bahkan, pemerintah juga akan melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD untuk mendukung proses pengambilalihan saham Freeport. Meskipun aturan bagi PT Freeport telah jelas agar melepaskan sahamnya 51 persen, tapi Freeport sendiri masih membangkang.
Setidaknya, ketentuan bagi Freeport untuk melepaskan sahamnya 51 persen tersebut diturang dalam aturan pemerintah. Dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 menegaskan pemegang izin IUP maupun IUPK wajib melepaskan sahamnya terhitung setelah lima tahun beroperasi.
Sedangkan di dalam aturan terbaru, pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 juga menekankan soal pelepasan saham bagi pemilik izin IUP dan IUPK. Dalam aturan yang baru ini, disyaratkan bagi pemegang izin IUP/IUPK secara eksplisit menerangkan kewajibannya untuk melepaskan saham 51 persen secara bertahap selama sepuluh tahun kepada peserta Indonesia baik BUMN maupun pihak swasta.
Pihak Freeport memang masih sepenuhnya setuju soal ketentuan pelepasan aset atau divestasi 51 persen. Freeport hanya menyanggupi angka 30 persen untuk divestasi saham miliknya.
Soal angka divestasi masih menjadi poin antara pemerintah Indonesia yang merujuk kepada PP Nomor 1 tahun 2017 yakni 51 persen dan Freeport yang mematok pada batas 30 persen saja.
Sekedar informasi, pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia. Angka tersebut masih sangat jauh dari ketentuan pemerintah yang mensyaratkan 51 persen. Artinya, pemerintah masih mengupayakan sekita 41, 64 persen lagi saham dari PT Freeport jika ingin menyesuaikan dengan ketentuan divestasi saham bagi pemilik modal asing.
sumber: http://rilis.id/seberapa-siap-pemeri...-freeport.html

Pihak PT Freeport Indonesia masih keberatan soal kewajiban divestasi 51 persen yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia. Freeport menolak lantaran mereka akan kehilangan posisinya sebagai pemilik saham mayoritas.
Ihwal kewajiban untuk melakukan divestasi 51 persen pilihan terakhir bagi Freeport. Pasalnya, pemerintah Indonesia tidak akan memberi peluang negosiasi lagi soal ketentuan divestasi. Lagi pula dasar hukum bagi pemerintah Indonesia cukup kuat untuk mengambilalih saham mayoritas Freeport.
Untuk mengambil alih saham PT Freeport tersebut, pemerintah Indonesia telah menyiapkan skemanya. Beberapa holding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pertambangan mengkalim siap mengambil alih saham 51 persen milik Freeport jika divestasi itu memang terjadi.
Diantara perusahaan tersebut adalah PT Inalum, PT Bukit Asam, PT AntamTbk dan PT Timah Tbk. Bahkan, pemerintah juga akan melibatkan pemerintah daerah melalui BUMD untuk mendukung proses pengambilalihan saham Freeport. Meskipun aturan bagi PT Freeport telah jelas agar melepaskan sahamnya 51 persen, tapi Freeport sendiri masih membangkang.
Setidaknya, ketentuan bagi Freeport untuk melepaskan sahamnya 51 persen tersebut diturang dalam aturan pemerintah. Dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 menegaskan pemegang izin IUP maupun IUPK wajib melepaskan sahamnya terhitung setelah lima tahun beroperasi.
Sedangkan di dalam aturan terbaru, pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 juga menekankan soal pelepasan saham bagi pemilik izin IUP dan IUPK. Dalam aturan yang baru ini, disyaratkan bagi pemegang izin IUP/IUPK secara eksplisit menerangkan kewajibannya untuk melepaskan saham 51 persen secara bertahap selama sepuluh tahun kepada peserta Indonesia baik BUMN maupun pihak swasta.
Pihak Freeport memang masih sepenuhnya setuju soal ketentuan pelepasan aset atau divestasi 51 persen. Freeport hanya menyanggupi angka 30 persen untuk divestasi saham miliknya.
Soal angka divestasi masih menjadi poin antara pemerintah Indonesia yang merujuk kepada PP Nomor 1 tahun 2017 yakni 51 persen dan Freeport yang mematok pada batas 30 persen saja.
Sekedar informasi, pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia. Angka tersebut masih sangat jauh dari ketentuan pemerintah yang mensyaratkan 51 persen. Artinya, pemerintah masih mengupayakan sekita 41, 64 persen lagi saham dari PT Freeport jika ingin menyesuaikan dengan ketentuan divestasi saham bagi pemilik modal asing.
sumber: http://rilis.id/seberapa-siap-pemeri...-freeport.html
0
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan