kabar.indonesiaAvatar border
TS
kabar.indonesia
MNC Group Pecat Karyawan Via JNE


Seorang mantan karyawan iNews TV mengaku bingung saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017). Pasalnya, ia sudah bekerja 8 tahun di perusahaan yang dinaungi MNC Group itu, namun tiba-tiba dipecat. “Surat PHK dikirim ke rumah pakai JNE,” katanya merujuk perusahaan jasa pengiriman barang.

“Rekan-rekan saya juga begitu,” lanjutnya. Menurut dia, manajemen perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) itu tidak pernah memberikan peringatan. Namun mendadak ada surat PHK pada 22 Juni 2017 lalu, dan mulai bulan Juli mereka dinyatakan sudah bukan karyawan lagi.

“Saya tidak menandatangani apapun, tahu-tahu surat PHK itu datang. Seperserpun hak saya tidak mereka berikan,” ujar dia.

Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII) menilai perlakuan MNC Group terhadap mantan karyawannya itu tidak manusiawi. “Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Bekerja belasan tahun, PHK diberitahukan melalui surat yang dikirim ke rumahnya,” kata dia Ketua FSPMII, Sasmito Madrim.

“Ketika pekerja dibutuhkan, mereka dipanggil bra-bro-sis, ketika bermasalah dibuang begitu saja, tidak manusiawi,” ujar dia. Dari data yang dimiliki FSMII, sekitar 300 karyawan di bawah naungan MNC Group terkena PHK.

Selain i-News TV, perusahaan lain yaitu Koran Sindo, majalah Genie, Mom & Kids, dan MNC Channels. Mereka dipecat tanpa mendapat pesangon.

Sejumlah perwakilan mantan karyawan MNC Group pun beraudiensi di mendatangi kantor Kemenaker. Namun pihak perusahaan yang dipimpin Hary Tanoe itu mangkir kendati telah diundang.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih, mengatakan audiensi tak berjalan dengan baik lantaran pihak perusahaan tak datang. Namun dari pertemuan kali ini pihak Kemenaker mengetahui permasalahan, yaitu PHK yang tidak prosedural.

“Kalau PHK di Indonesia itu kan ada Pasal 161, kalau PHK di Indonesia itu tidak boleh. Kalau harus, mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, nah itu,” kata Jhon usai beraudiensi, Rabu (5/7/2017). “Kami akan mengundang lagi mereka (MNC Group) hari Senin tanggal 10 (Juli),” kata Jhon. “Langkah pertama bipartit dulu, 30 hari. Kami usahakan,” tegasnya.

sumber
0
27.4K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan