- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perundingan Karyawan Sindo versus PT MNI Buntu, Ini Tuntutan Mereka


TS
p0congkaskus
Perundingan Karyawan Sindo versus PT MNI Buntu, Ini Tuntutan Mereka

RILIS.ID, Jakarta— Paguyuban Koran Sindo Jawa Timur akan mengadukan manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Mereka menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT MNI cenderung sepihak dan melanggar aturan.
"Jawaban manajemen cenderung berbelit-belit dan secara tak langsung mengakui adanya PHK sepihak," kata ketua Paguyuban Koran Sindo Biro Jatim, Tarmudji Talmicsi dalam keterangan tertulis yang diterima rilis.id, Sabtu (8/7/2017).
Tarmudji mengatakan, ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada pihak manajemen. Yang pertama karyawan menuntut agar PHK mengacu Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau 2 (dua kali) Putusan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
"Tuntutan kedua kami minta pemberian upah kepada karyawan yang di-PHK selama terjadi perselisihan," tegasnya.
Para pekerja juga menuntut agar manajemen memberikan hak selama karyawan cuti melahirkan."Mendesak PT MNI segera memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK saat cuti melahirkan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, perundingan bipartit pada Kamis (6/7/2017) dan dilanjutkan hari Jumat (7/7/2017) berakhir deadlock. Tuntutan Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim tidak dipenuhi pihak manajemen PT MNI, perusahaan yang menaungi Koran Sindo Biro Jatim.
"Proses perundingan bipartit berlangsung di kantor Koran Sindo Biro Jatim, Jalan Rungkut Industri III/49 Surabaya," pungkasnya.
sumber: http://rilis.id/perundingan-karyawan...an-mereka.html
0
2.6K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan