BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa dana parpol naik saat tingkat kepercayaan rendah

Menaikan dana bantuan bagi parpol
Inilah salah satu urusan yang pada hari-hari ini tidak menimbulkan perselisihan yang berarti antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Bahkan, terkesan, kedua belah pihak saling mengamini urusan kenaikan dana bantuan tersebut.

Usulan kenaikan dana bantuan bagi parpol itu sudah hangat sejak tahun lalu. Usulan kenaikannya beragam. Dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, seperti terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober tahun lalu, dana tersebut diusulkan naik 50 kali lipat.

Pada kesempatan lain ada juga usulan agar kenaikannya memperhitungkan kesanggupan negara saja, tanpa mematok angka yang pasti. Sejak 2009 sampai saat ini, dana bantuan itu bernilai Rp108 untuk setiap satu suara yang diperoleh parpol dalam Pemilu.

Akhir tahun lalu, pemerintahlah yang tampak bersemangat untuk menaikkan dana bantuan itu. Besar kenaikannya saat itu belum pula disebutkan dengan jelas.

Selain pemerintah dan DPR, sebetulnya banyak pihak yang juga menghendaki kenaikan dana bantuan bagi parpol tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga negara yang juga gencar mengusulkan agar negara berkontribusi besar dalam membiayai parpol.

Tak tanggung-tanggung, KPK mengusulkan agar negara membantu 50 persen kebutuhan parpol, yang dilakukan secara bertahap selama 10 tahun. Kenaikan bertahap secara proporsional itu dilangsungkan berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol dalam hal rekrutmen, pengkaderan dan etika.

Dana bantuan dari negara itu, menurut KPK, dialokasikan untuk keperluan administrasi kesekretariatan sebesar 25 persen. Sedangkan 75 persen lainnya dialokasikan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola partai.

Soal besar dana bantuan bagi parpol itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra punya pendapat lain. Guru besar Universitas Andalas padang itu yang sekarang menjadi salah satu hakim Mahkamah Konstitusi itu berpendapat, negara harus menanggung 60% sampai 70% dana partai.

Rencana kenaikan bantuan dana tersebut semakin dimatangkan sejak Mei lalu. Besarnya dana bantuan itu pun semakin mendekati kepastian.

Semula Kemendagri mengusulkan kenaikan dana bantuan tersebut sebesar Rp5.400 untuk setiap suara yang diperoleh parpol. Namun, seperti dikonfirmasikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang disetujui oleh Kementerian Keuangan hanyalah Rp.1.000 per suara.

Kenaikan bantuan dana tersebut akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Terkait dengan kenaikan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol juga akan direvisi.

Selain karena nilai Rp108 per suara sudah dianggap rendah pada saat ini, kenaikan bantuan dana tersebut juga terkait dengan hal lain. KPK, misal, menilai kenaikan dana bantuan tersebut dapat menghilangkan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan kenaikan dana bantuan untuk parpol, semua dana kampanye dapat dibiayai parpol pendukung sehingga calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan anggaran yang besar lagi. Hal itulah yang akan menekan politik uang.

Selain itu, lewat kenaikan dana bantuan tersebut, KPK berharap pendidikan politik yang berintegritas di internal parpol dapat terwujud. Dengan begitu kader partai yang menjadi kepala daerah tidak terjerumus ke perilaku korup.

Kenaikan dana bantuan juga dinilai bisa menjauhkan parpol dari pihak-pihak pemilik uang yang berniat menguasainya. Penguasaan parpol oleh para pemilik modal hanya akan menjadikan parpol tak lebih dari kendaraan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan bangsa.

Pemerintah berharap kenaikan dana bantuan itu diperuntukan bagi pendidikan politik dan pengkaderan. Dua hal yang tampaknya tidak dilakukan dengan baik oleh parpol. Itu terlihat dari munculnya calon tunggal dalam Pilkada di beberapa daerah.

Benarkah harapan-harapan itu merupakan keniscayaan yang akan terwujud menyertai kenaikan dana bantuan bagi parpol? Jika banyak di antara kita meragukannya, itu adalah hal lumrah. Bahkan wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun, misal, tidak yakin kenaikan dana bantuan itu akan menghapuskan politik uang.

Kita terlalu sering mendengar umbaran pernyataan bahwa kekurangan dana membuat orang melakukan korupsi. Namun, sebagai para pembayar pajak, kita juga lebih sering melihat fakta-fakta di berbagai sidang pengadilan yang menunjukkan bahwa para terdakwa kasus korupsi adalah pihak yang sama sekali tidak berkekurangan. Korupsi bukanlah soal kekurangan; melainkan soal keserakahan dan keegoisan.

Pemerintah maupun DPR harus melihat dengan saksama bahwa para pembayar pajak tidak cukup bisa diyakinkan hanya dengan janji bahwa akan ada sistem yang akan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan itu. Jika sikap skeptis para pembayar pajak sangat terlihat dalam menyikapi rencana kenaikan dana bantuan untuk parpol, itu bukanlah datang dengan tiba-tiba.

Kita masih ingat, tahun lalu Komisi Informasi Publik membeberkan betapa parpol tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan 7 jenis informasi publik. Padahal kewajiban itu merupakan amanat Undang-undang No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Bagaimana kita bisa yakin bahwa parpol akan patuh terhadap peraturan, jika undang-undang pun mereka abaikan? Apa jaminan parpol akan lebih transparan setelah menikmati lebih banyak uang rakyat?

Pemerintah dan DPR harus benar-benar bisa meyakinkan para pemilih dan pembayar pajak terkait dengan rencana kenaikan dana bantuan parpol tersebut. Terlebih, dengan sejumlah tindakan politik yang lebih mementingkan diri sendiri di DPR, tingkat kepercayaan masyarakat kita terhadap parpol berada di titik paling rendah.

Jelas, itu bukan situasi main-main yang boleh diabaikan oleh para politisi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...rcayaan-rendah

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Mewaspadai kebakaran hutan dan lahan

- Guru agama dan nilai inklusivitas di kelas

- Perketat seleksi Komisioner Komnas HAM

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan