Terlalu Tinggi, Pemerintah Revisi Target Perpajakan di APBN 2017
TS
aghilfath
Terlalu Tinggi, Pemerintah Revisi Target Perpajakan di APBN 2017
Spoiler for Terlalu Tinggi, Pemerintah Revisi Target Perpajakan di APBN 2017:
Quote:
Jakarta - Target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 akhirnya direvisi. Pemerintah memproyeksikan realisasi perpajakan sampai akhir tahun kurang (shortfall) Rp 50 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution penerimaan perpajakan di APBN 2017 tadinya diproyeksikan tumbuh sebesar 16%. Tapi hingga pertengahan tahun, target itu masih cukup jauh.
Tax amensty, kata Darmin, telah memperluas basis pajak di Indonesia dan menjadi salah satu penopang target pertumbuhan perpajakan. Dia menceritakan penerimaan pajak sejak 2012 juga terus naik dari Rp 980,5 triliun, hingga di 2017 yang ditarget Rp 1.498,9 triliun.
"Ini kalau dibanding semester I kelihatannya sulit untuk capai 16%. Karena di semester I kenaikkannya hanya 9,6%. Dari situasi itu, nanti pemerintah akan ajukan bahwa untuk APBNP nya pertumbuhan penerimaan perpajakan diusul 12,9%. Itu berarti turun Rp 50 triliun dari APBN," kata Darmin di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Meski usulannya turun, Darmin memastikan bahwa penerimaan perpajakan masih tetap tinggi dari pencapaian di tahun 2016.
Dia merinci, untuk pajak non migas diperkirakan turun Rp 50 triliun menjadi Rp 1.221,8 triliun dari target Rp 1.271,7 triliun. PPH non migas dari Rp 751,8 triliun menjadi Rp 722,2 triliun, PPN dari Rp 493,9 triliun menjadi Rp 475,5 triliun, PBB dari Rp 17,3 triliun menjadi Rp 15,4 triliun, sedangkan pajak lainnya tetap Rp 8,7 triliun. Untuk PPh migasnya sendiri dari Rp 35,9 triliun menjadi Rp 40,0 triliun di APBNP 2017.
Sedangkan dari kepabeanan dan cukai dari Rp 191,2 triliun menurun menjadi Rp 189,1 triliun. Jika dirinci, penerimaan cukai yang ditarget Rp 157,2 triliun turun menjadi Rp 153,2 triliun, bea masuk juta turun tipis dari Rp 33,7 triliun menjadi Rp 33,3 triliun, dan bea keluar dari Rp 300 miliar naik menjadi Rp 2,7 triliun.
Walaupun ada kenaikan basis pajak pasca tax amnesty, sudah seharusnya kenaikan target dilakukan dengan cara2 yg soft, karena apapun isunya bisa jadi sentimen negatif dan kontra produktif bila ga hati2 menerapkannya, masyarakat kita belum bisa diperlakukan dengan cara2 shock therapy, karena disisi pelaksana birokrasi juga belum benar2 clean governance