- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Proyek Strategis Jokowi Butuh Rp 4.197 T, Uangnya Dari Mana?


TS
aghilfath
Proyek Strategis Jokowi Butuh Rp 4.197 T, Uangnya Dari Mana?
Spoiler for Proyek Strategis Jokowi Butuh Rp 4.197 T, Uangnya Dari Mana?:

Quote:
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam Perpres baru tersebut, jumlah PSN kini bertambah, dari 225 menjadi 245 proyek, setelah ditambah 55 proyek baru, dan dikeluarkannya 35 proyek lama.
Estimasi total nilai investasi seluruh proyek dan program PSN saat ini pun bertambah dari Rp 3.064 triliun menjadi Rp 4.197 triliun. Lantas, dari mana pendanaan yang akan diandalkan pemerintah untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut?
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Percepatann Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, menjelaskan proyek-proyek strategis nasional tersebut membutuhkan pendanaan yang berasal dari tiga sumber, yakni APBN, BUMN/D, dan juga swasta.
Namun keterbatasan pendanaan dari APBN membuat pemerintah mengandalkan peran besar dari investor swasta dan BUMN/D. Porsi APBN untuk pendanaan 245 proyek strategis dan 2 program strategis (kelistrikan dan pesawat) tersebut sebesar Rp 525 triliun (12,5%), porsi BUMN sebesar Rp 1.258 triliun (30%), dan porsi swasta Rp 2.414 triliun (57,5%).
"Berdasarkan kemampuan APBN kita, itu hanya Rp 525 triliun yang bisa kita gunakan. Sisanya dari BUMN Rp 1.258 triliun, dan swasta Rp 2.414 triliun," kata Wahyu, dalam Media Gathering di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Pendanaan non APBN semakin dibutuhkan lantaran realisasi pendanaan untuk PSN yang telah berlangsung hingga saat ini juga sebagian besar berasal dari swasta. Realisasi pendanaan PSN hingga akhir 2016 lalu, 67% berasal dari swasta, yakni Rp 339 triliun. Sedangkan porsi APBN yang paling kecil yakni Rp 77,9 triliun dan BUMN/D Rp 88,3 triliun. Porsi ini diproyeksi akan terus bertahan hingga 2019 mendatang.
Adapun kebutuhan investasi proyek-proyek strategis nasional ini didominasi oleh sektor energi. Dengan 12 proyek di bidang energi yang masuk dalam PSN, jumlah investasinya mencapai Rp 1.242 triliun. Disusul oleh sektor ketenagalistrikan (program 35 ribu MW) sebesar Rp 1.035 triliun, sektor jalan Rp 684 triliun, kereta Rp 613 triliun, dan pengembangan kawasan Rp 290 triliun.
"Yang kami kunci, ini semua pembangunannya harus dimulai 2018. Memang ada beberapa proyek yang harus financial closing pas 2019, tapi kami harap seluruh proyek sudah dimulai dan juga ada yang bisa selesai di 2018," tukas Wahyu.
Estimasi total nilai investasi seluruh proyek dan program PSN saat ini pun bertambah dari Rp 3.064 triliun menjadi Rp 4.197 triliun. Lantas, dari mana pendanaan yang akan diandalkan pemerintah untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut?
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Percepatann Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, menjelaskan proyek-proyek strategis nasional tersebut membutuhkan pendanaan yang berasal dari tiga sumber, yakni APBN, BUMN/D, dan juga swasta.
Namun keterbatasan pendanaan dari APBN membuat pemerintah mengandalkan peran besar dari investor swasta dan BUMN/D. Porsi APBN untuk pendanaan 245 proyek strategis dan 2 program strategis (kelistrikan dan pesawat) tersebut sebesar Rp 525 triliun (12,5%), porsi BUMN sebesar Rp 1.258 triliun (30%), dan porsi swasta Rp 2.414 triliun (57,5%).
"Berdasarkan kemampuan APBN kita, itu hanya Rp 525 triliun yang bisa kita gunakan. Sisanya dari BUMN Rp 1.258 triliun, dan swasta Rp 2.414 triliun," kata Wahyu, dalam Media Gathering di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Pendanaan non APBN semakin dibutuhkan lantaran realisasi pendanaan untuk PSN yang telah berlangsung hingga saat ini juga sebagian besar berasal dari swasta. Realisasi pendanaan PSN hingga akhir 2016 lalu, 67% berasal dari swasta, yakni Rp 339 triliun. Sedangkan porsi APBN yang paling kecil yakni Rp 77,9 triliun dan BUMN/D Rp 88,3 triliun. Porsi ini diproyeksi akan terus bertahan hingga 2019 mendatang.
Adapun kebutuhan investasi proyek-proyek strategis nasional ini didominasi oleh sektor energi. Dengan 12 proyek di bidang energi yang masuk dalam PSN, jumlah investasinya mencapai Rp 1.242 triliun. Disusul oleh sektor ketenagalistrikan (program 35 ribu MW) sebesar Rp 1.035 triliun, sektor jalan Rp 684 triliun, kereta Rp 613 triliun, dan pengembangan kawasan Rp 290 triliun.
"Yang kami kunci, ini semua pembangunannya harus dimulai 2018. Memang ada beberapa proyek yang harus financial closing pas 2019, tapi kami harap seluruh proyek sudah dimulai dan juga ada yang bisa selesai di 2018," tukas Wahyu.
Quote:
Pemerintah Tambah 55 Proyek Strategis Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambahkan 55 proyek strategis nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keterangan yang dihimpun dari Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2017, menyebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017, berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 proyek.
Sementara itu proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN sebanyak 15 proyek, serta 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN. Dengan perubahan itu maka total daftar PSN menjadi 245 proyek, satu program kelistrikan dan satu program industri pesawat terbang.
Pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan PSN.
Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.
PSN yang bersumber dari non anggaran Pemerintah itu dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.
Untuk penetapan tanah lokasi PSN dilakukan oleh Gubernur. Tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan PSN belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi PSN untuk jangka waktu dua tahun.
Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi PSN menjadi dokumen penyediaan tanah untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, penanggung jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.
Sementara itu proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan PSN di antaranya adalah:
1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
2. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
3. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
4. Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
5. Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km, Maluku Utara;
7. Jalan Penghubung Gorontalo-Manado, sepanjang 301,7 km;
8. Jalan Palu-Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
9. Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Kalimantan Tengah;
10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
11. Kereta Api Jambi-Pekanbaru dan Jambi-Palembang;
12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;
16. Percepatan Pembangunan Technopark secara nasional;
17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari non anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah).
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambahkan 55 proyek strategis nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keterangan yang dihimpun dari Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2017, menyebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017, berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 proyek.
Sementara itu proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN sebanyak 15 proyek, serta 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN. Dengan perubahan itu maka total daftar PSN menjadi 245 proyek, satu program kelistrikan dan satu program industri pesawat terbang.
Pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2017, Presiden Jokowi telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan PSN.
Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.
PSN yang bersumber dari non anggaran Pemerintah itu dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.
Untuk penetapan tanah lokasi PSN dilakukan oleh Gubernur. Tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan PSN belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi PSN untuk jangka waktu dua tahun.
Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi PSN menjadi dokumen penyediaan tanah untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, penanggung jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.
Sementara itu proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan PSN di antaranya adalah:
1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
2. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
3. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
4. Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
5. Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km, Maluku Utara;
7. Jalan Penghubung Gorontalo-Manado, sepanjang 301,7 km;
8. Jalan Palu-Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
9. Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Kalimantan Tengah;
10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
11. Kereta Api Jambi-Pekanbaru dan Jambi-Palembang;
12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;
16. Percepatan Pembangunan Technopark secara nasional;
17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari non anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah).
Quote:
Jokowi Tambah Proyek Prioritas Baru, Ini Daftarnya
Jakarta - Pemerintah telah melakukan evaluasi atas progres penyediaan proyek prioritas eksisting untuk menentukan daftar proyek prioritas baru dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru. Proyek prioritas ini diambil dari daftar PSN, yang dirasa dapat meningkatkan ketertarikan swasta berinvestasi di Indonesia dan memiliki nilai proyek yang lebih besar dibanding proyek lainnya dalam sektornya.
Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian yang telah disusun oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total proyek prioritas keseluruhan kini bertambah menjadi 37 proyek. Adapun proyek baru yang masuk ke dalam daftar proyek prioritas meliputi 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 4 proyek minyak dan gas (migas), serta 1 proyek perkeretaapian.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 58 tahun 2017, maka diharapkan seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional dan belum dimulai proses pengerjaannya tersebut dapat mulai berjalan seluruhnya sebelum tahun 2019.
"Proyek prioritas yang jumlahnya 30 ditetapkan kemarin, 5 proyek kita keluarkan dari prioritas. Kita sudah menyetujui untuk menunda pembangunannya. Tapi bukan menghapuskan, sehingga kita keluarkan dulu. Jadi sekarang KPPIP lebih fokus ke proyek yang sifatnya tinggal didorong pelaksanaannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Media Gathering di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Untuk mengakselerasi proses pengerjaan proyek prioritas, pemerintah telah memberikan dukungan sehingga proyek tersebut bisa segera dimulai dan diselesaikan. Di antaranya melakukan percepatan perizinan, melakukan percepatan dan penyelesaian kendala pengadaan tanah, melakukan pencapaian financial close hingga konstruksi dapat dimulai, mencarikan solusi terkait masalah pendanaan, menyiapkan penyusunan kajian proyek, mendorong penerbitan regulasi/Iandasan hukum dan juga menyelesaikan masalah penataan ruang.
Tercatat, dalam kurun waktu 2015-2017 terdapat 18 proyek mendapatkan fasilitas serta dukungan untuk mendorong percepatan dan kemajuan proyek.
Berikut daftar PSN yang masuk dalam kategori prioritas :
1. 15 ruas Jalan Tol Trans Sumatera
2. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
3. Jalan Tol Yogyakarta Bawen
4. Perkeretaapian Umum DKI Jakarta
5. PLTU Mulut Tambang di 6 Provinsi
6. PLTGU di 16 Provinsi
7. Lapangan Abadi WK Masela
8. Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru
9. Indonesia Deepwater Development (IDD)
10. Pengembangan Tangguh Train 3
11. SPAM Jatiluhur
12. SPAM Lampung
13. Energi Asal Sampah 8 Kota Besar
Jakarta - Pemerintah telah melakukan evaluasi atas progres penyediaan proyek prioritas eksisting untuk menentukan daftar proyek prioritas baru dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang baru. Proyek prioritas ini diambil dari daftar PSN, yang dirasa dapat meningkatkan ketertarikan swasta berinvestasi di Indonesia dan memiliki nilai proyek yang lebih besar dibanding proyek lainnya dalam sektornya.
Mengacu pada kriteria eliminasi dan penilaian yang telah disusun oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total proyek prioritas keseluruhan kini bertambah menjadi 37 proyek. Adapun proyek baru yang masuk ke dalam daftar proyek prioritas meliputi 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 4 proyek minyak dan gas (migas), serta 1 proyek perkeretaapian.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 58 tahun 2017, maka diharapkan seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional dan belum dimulai proses pengerjaannya tersebut dapat mulai berjalan seluruhnya sebelum tahun 2019.
"Proyek prioritas yang jumlahnya 30 ditetapkan kemarin, 5 proyek kita keluarkan dari prioritas. Kita sudah menyetujui untuk menunda pembangunannya. Tapi bukan menghapuskan, sehingga kita keluarkan dulu. Jadi sekarang KPPIP lebih fokus ke proyek yang sifatnya tinggal didorong pelaksanaannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian, Wahyu Utomo dalam Media Gathering di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Untuk mengakselerasi proses pengerjaan proyek prioritas, pemerintah telah memberikan dukungan sehingga proyek tersebut bisa segera dimulai dan diselesaikan. Di antaranya melakukan percepatan perizinan, melakukan percepatan dan penyelesaian kendala pengadaan tanah, melakukan pencapaian financial close hingga konstruksi dapat dimulai, mencarikan solusi terkait masalah pendanaan, menyiapkan penyusunan kajian proyek, mendorong penerbitan regulasi/Iandasan hukum dan juga menyelesaikan masalah penataan ruang.
Tercatat, dalam kurun waktu 2015-2017 terdapat 18 proyek mendapatkan fasilitas serta dukungan untuk mendorong percepatan dan kemajuan proyek.
Berikut daftar PSN yang masuk dalam kategori prioritas :
1. 15 ruas Jalan Tol Trans Sumatera
2. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
3. Jalan Tol Yogyakarta Bawen
4. Perkeretaapian Umum DKI Jakarta
5. PLTU Mulut Tambang di 6 Provinsi
6. PLTGU di 16 Provinsi
7. Lapangan Abadi WK Masela
8. Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru
9. Indonesia Deepwater Development (IDD)
10. Pengembangan Tangguh Train 3
11. SPAM Jatiluhur
12. SPAM Lampung
13. Energi Asal Sampah 8 Kota Besar
detik& detik
Fantastis klo tercapai

Diubah oleh aghilfath 06-07-2017 12:17
0
2.5K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan