tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Wanita Mengaku Istri Pejabat Tampar Petugas Bandara di Manado, Ini Kronologisnya



TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Beredar video tentang pemukulan oleh seorang wanita yang mengaku istri pejabat terhadap petugas Avsec Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Rabu (5/7/2017).

Berdasarkan rilis Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, kejadian tersebut terjadi di terminal keberangkatan tepatnya di bagian pemeriksaan x-rey/body search bandara.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh wanita JW, ttl. Manado 05 Januari 1971, pekerjaan IRT. Terhadap korban An. Ew, Manado, pekerjaan karyawan swasta (Avsec Bandara Samrat), alamat Kab. Minsel dan AM, Ttl. Makassar, 04 April 1996, pekerjaan Karyawan Swasta ( karyawan Avsec ), alamat kel. Mapanget Kec. Mapanget," tulis Tompo dalam rilisnya.

Dikatakannya, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

Baca: Menhub Minta Ibu yang Tampar Petugas Bandara Manado Diproses Hukum

Saat pelaku akan memasuki ruangan tunggu penumpang Lantai 2 dan melewati gate x-ray, oleh sekuriti Avsec bernama AM diperintahkan untuk melepaskan jam tangan dan agar di masukan di x-ray (karena berdasarkan SOP pemeriksaan penumpang jam tangan harus di masukan ke dalam x-ray).

Kemudian pelaku tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai pada bagian lengan korban.

"Setelah terjadinya pemukulan terhadap perempuan AM datang, perempuan EW untuk melerai akan tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri," tuturnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penganiayaan terhadap ke dua korban kemudian pelaku diamankan oleh Scurity Avsec Bandara Samrat dan diarahkan ke Mako Polsek Kawasan Bandara Samrat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga sudah membuat laporan polisi dan Membuat Visum Et Repertum (VER).

Ada tiga catatan tambahan yang disampaikan Tompo yakni:

1. Untuk keberangkatan pelaku ke Jakarta pada pukul 07.45 Wita dibatalkan dan pelaku sudah diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 10.00 Wita.

2. Kedua pihak (pelaku dan korban) masing-masing membuat laporan pidana di polsek bandara.

3. Kedua laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Nielton Durado

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-kronologisnya

---

Baca Juga :

- Menhub Minta Ibu yang Tampar Petugas Bandara Manado Diproses Hukum

- Angkasa Pura 1 Benarkan Wanita Ngaku Istri Pejabat Tampar Petugas Bandara Sam Ratulangi

- Mengaku Istri Pejabat, Seorang Wanita Tampar Petugas AVSEC Bandara Sam Ratulangi

0
542
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan