TS
metrotvnews.com
Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Metrotvnews.com, Jakarta: Pelapor Kaesang Pangarep atas nama Muhammad Hidayat rupanya berstatus tersangka. Hidayat menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian.
'Pelapor sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Ujaran kebencian juga, hanya dia jadi tersangka,' kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Hero Hendrianto di Markas Polres Bekasi Kota, Rabu 5 Juli 2017.
Hidayat berstatus tersangka hate speech terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan saat aksi 411. Hero mengatakan, kasus Hidayat dalam masa penangguhan. 'Kalau tidak salah dalam masa penangguhan. Tapi proses itu masih berjalan,' ungkap Hero.
Baca: Polisi akan Panggil Kaesang
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan. Kasus Hidayat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
'Informasinya seperti itu. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka,' ungkap Argo.
Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Kota Bekasi, pada 2 Juli 2017. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Baca: Dasar Pelaporan Kaesang Jokowi
Berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya, laporan tersebut berdasarkan vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang pada 27 Mei 2017.
Beberapa potongan kata yang terdapat pada laporan merujuk pada kalimat yang diucap Kaesang melalui video berdurasi 2 menit 40 detik tersebut.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/aN...aran-kebencian
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polisi akan Panggil Saksi Ahli soal Laporan kepada Kaesang-
Polisi bakal Mendalami Muasal Laporan terhadap Kaesang-
Kaesang Pangarep Dilaporkan ke Polisianasabila memberi reputasi
1
874
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan