- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Deal! Izin Operasi Freeport Akhirnya Diperpanjang


TS
namima
Deal! Izin Operasi Freeport Akhirnya Diperpanjang
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyetujui perpanjangan izin operasi dan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Papua. Persetujuan itu diambil dalam rapat di kantor Kementerian Keuangan yang dihadiri sejumlah menteri terkait hari ini, Selasa, 4 Juli 2017.
Menurut Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, agenda rapat tersebut membahas empat hal soal Freeport, yakni perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham, serta stabilitas investasi. "Kalau yang dua sudah disepakati oleh Pak Menteri ESDM, mengenai perpanjangan dan smelter yang wajib," kata Fajar Harry Sampurno di Kementerian Keuangan seusai rapat.
Harry menuturkan, operasi Freeport diperpanjang satu kali sepuluh tahun. Selanjutnya, bisnis perusahaan tambang tembaga, emas, dan perak asal Amerika Serilat tersebut mesti dievaluasi terlebih dahulu sebelum operasinya diperpanjang sepuluh tahun kedua.
Dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun tersebut, dia meneruskan, operasi perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika itu bakal berakhir pada 2041. Saat ini, masa operasi Freeport yang telah diperpanjang dua kali sejak 1967 akan berakhir pada 2021 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerangkan, sesuai dengan peraturan, perpanjangan operasi perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran tersebut bisa dilakukan maksimal dua kali sepuluh tahun.
Terkait smelter, menurut Harry, pemerintah juga sepakat bahwa Freeport wajib membangun fasilitas pengolahan hasil tambang tersebut. "Kalau smelter harus," ujar Harry. Pemerintah mewajibkan Freeport mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau maksimal pada 2022.
Soal kewajiban divestasi saham Freeport hingga 51 persen, Harry menerangkan, tidak bisa ditawar-tawar. Pemerintah melalui BUMN pun, kata dia, siap mengambil alih saham Freeport. "Bu Menteri BUMN juga minta divestasinya bersama-sama dengan BUMD," ujarnya.
Harry menambahkan, satu hal yang masih dalam pembahasan adalah ketentuan fiskal, bea keluar, dan pajak. "Kalau bea keluar disesuaikan dengan (Kementerian) Keuangan. Yang fiskal dan pajak, itu masih belum. Nanti Bu Menteri Keuangan," kata Harry.
Terkait keinginan Freeport agar regulasi diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), menurut Harry, pemerintah sedang mempersiapkannya. "Sedang dirundingkan, tapi belum disepakati. PP ini untuk stabilitas investasi, untuk investor pertambangan secara keseluruhan."
ANGELINA ANJAR SAWITRI
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...a-diperpanjang
panjang..

0
3.1K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan