- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
6 Menteri Rapat Soal Freeport, Ini Hasilnya


TS
aghilfath
6 Menteri Rapat Soal Freeport, Ini Hasilnya
Spoiler for 6 Menteri Rapat Soal Freeport, Ini Hasilnya:

Quote:
Jakarta - Enam menteri Kabinet Kerja hari ini menggelar rapat bersama terkait kelanjutan izin usaha PT Freeport Indonesia (FI). Sebagaimana diketahui, izin perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih berstatus IUPK sementara, lantaran belum mau menerima IUPK yang ditawarkan pemerintah.
Keenamnya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Kemudian Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Energi dan Sumber Day Mineral Ignasius Jonan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca IUPK sementara habis pada Oktober nanti.
"Kan ada 4 poin yaitu perpanjangan, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Kalau yang dua sudah disepakati Menteri ESDM mengenai perpanjangan dengan smelter yang harus wajib," jelas Harry ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
"Ada 2 poin khusus yang sudah harus dijalankan Freeport, yakni terkait pembangunan smelter dan perpanjangan izin. Sudah (sepakat)," tambahnya.
Soal perpanjang kontrak, menurut Harry, Freeport tetap diwajibkan mengubah dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat, yang bisa dilakukan dua kali perpanjangan hingga 20 tahun.
"Disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau IUPK (sementara) habis, berlaku prevailing, kalau pakai rezimnya IUPK ya prevailing. Kalau smelter harus dalam lima tahun ke depannya," kata Harry.
Diungkapkannya, Freeport saat ini masih belum mau menerima ketentuan pajak prevailing jika IUPK sementara habis dan di sisi lain, belum mau mau menerima IUPK tetap yang disodorkan.
"Kalau Freeport maunya nailed down, tapi nanti akan dibicarakan lagi. Itu belum disepakati. Justru itu, makanya itu masih dalam perundingan lagi. Kalau bea keluar itu prevailing sekarang, cuma untuk ke depannya itu belum disepakati," tutur mantan Dirut PT Dahana (Persero) ini.
Seperti diketahui, Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Perusahaan tambang itu menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian, dan belum mau mengikuti aturan pajak yang berlaku dan bisa berubah-ubah (prevailing).
Selain itu, pemerintah meminta PTFI menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 51% kepada pihak nasional Indonesia saat kontraknya habis nanti.
Sementara itu Menteri ESDM, Ignasius Jonan, enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat soal Freeport tersebut. Mantan Dirut PT KAI ini berujar, pemerintah masih menunggu respon dari Freeport atas kontrak yang disodorkan.
"Nanti saja, wong lagi nego. Perpanjangan itu bisa 2 kali 10 (tahun). Ya memang tujuannya itu. Soal fiskalnya (pajak), tanya Bu Sri (Mulyani)," pungkas Jonan.
Keenamnya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Kemudian Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Energi dan Sumber Day Mineral Ignasius Jonan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca IUPK sementara habis pada Oktober nanti.
"Kan ada 4 poin yaitu perpanjangan, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Kalau yang dua sudah disepakati Menteri ESDM mengenai perpanjangan dengan smelter yang harus wajib," jelas Harry ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
"Ada 2 poin khusus yang sudah harus dijalankan Freeport, yakni terkait pembangunan smelter dan perpanjangan izin. Sudah (sepakat)," tambahnya.
Soal perpanjang kontrak, menurut Harry, Freeport tetap diwajibkan mengubah dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat, yang bisa dilakukan dua kali perpanjangan hingga 20 tahun.
"Disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kalau IUPK (sementara) habis, berlaku prevailing, kalau pakai rezimnya IUPK ya prevailing. Kalau smelter harus dalam lima tahun ke depannya," kata Harry.
Diungkapkannya, Freeport saat ini masih belum mau menerima ketentuan pajak prevailing jika IUPK sementara habis dan di sisi lain, belum mau mau menerima IUPK tetap yang disodorkan.
"Kalau Freeport maunya nailed down, tapi nanti akan dibicarakan lagi. Itu belum disepakati. Justru itu, makanya itu masih dalam perundingan lagi. Kalau bea keluar itu prevailing sekarang, cuma untuk ke depannya itu belum disepakati," tutur mantan Dirut PT Dahana (Persero) ini.
Seperti diketahui, Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.
Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Perusahaan tambang itu menginginkan pajak yang ditanggungnya bersifat nailed down seperti dalam KK, yaitu tidak berubah hingga berakhirnya perjanjian, dan belum mau mengikuti aturan pajak yang berlaku dan bisa berubah-ubah (prevailing).
Selain itu, pemerintah meminta PTFI menjalankan kewajiban divestasi saham sebesar 51% kepada pihak nasional Indonesia saat kontraknya habis nanti.
Sementara itu Menteri ESDM, Ignasius Jonan, enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat soal Freeport tersebut. Mantan Dirut PT KAI ini berujar, pemerintah masih menunggu respon dari Freeport atas kontrak yang disodorkan.
"Nanti saja, wong lagi nego. Perpanjangan itu bisa 2 kali 10 (tahun). Ya memang tujuannya itu. Soal fiskalnya (pajak), tanya Bu Sri (Mulyani)," pungkas Jonan.
detik
Keras kepala juga ternyata freeport, paling juga nunggu last minute



tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan