Imam Masjid Indonesia di New York dicokok otoritas imigrasi AS
TS
aghilfath
Imam Masjid Indonesia di New York dicokok otoritas imigrasi AS
Spoiler for Imam Masjid Indonesia di New York dicokok otoritas imigrasi AS:
Quote:
Merdeka.com - Salah satu imam masjid Indonesia di Amerika Serikat, Ustad Daud Rasyid Harun ditangkap petugas Dinas Keimigrasian Amerika Serikat pada 19 Juni lalu. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, penangkapannya bukan karena tindakan kriminal melainkan masalah imigrasi saja.
KJRI New York mengatakan bakal memberikan perlindungan kekonsuleran bagi yang bersangkutan. Mereka juga menuturkan dalam keterangan tertulis akan mengikuti peraturan di Negeri Paman Sam.
"KJRI telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan Amerika Serikat dan memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional. ," kata KJRI New York, Selasa (27/6).
Dalam keterangan tertulis tersebut, KJRI New York mengatakan telah secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan setelah Dinas Keimigrasian secara resmi memberitahukan penangkapan Daud Rasyid.
"Langkah perlindungan terpenting yang telah dilakukan adalah memastikan semua hak-hak dasar yang bersangkutan (terutama hak memperoleh fair treatment, hak didampingi pengacara dll)," imbuh KJRI.
KJRI New York juga telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Dinas Keimigrasian AS dan Daud. Menurut mereka, Daud dalam keadaan sehat dan baik.
"Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," ujar KJRI New York.
Berdasarkan data milik KJRI New York, Daud Rasyid Harun tiba sejak Juni 2016 dengan menggunakan Visa kunjungan. Lalu, Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat.
Namun, rupanya ada sengketa kepengurusan di Masjid Al Hikmah. Salah satu pengurus masjid melaporkan kepada Dinas Keimigrasian kalau Daud Rasyid tidak memiliki status sebagai Imam Masjid.
"Selanjutnya pada bulan April 2017, 'Pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan Masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," katanya.
KJRI mengatakan, konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut, Daud harus kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Itulah alasan Dinas Keimigrasian AS menangkap Daud."Menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi," katanya.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan luas untuk mencabut visa seseorang. Meski demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah-langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian.