Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sun.gohokAvatar border
TS
sun.gohok
Ridwan Saidi: DPR Enggak Paham Hak Angket


JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Ridwan Saidi menilai, anggota DPR belum memahami dengan benar apa yang dimaksud kewenangan hak angket DPR.

Menurut Ridwan, tidak tepat jika anggota DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket itu penyelidikan terhadap kebijakan lembaga negara. DPR itu enggak paham dengan baik angket itu apa," ujar Ridwan saat menghadiri diskusi bersama pakar hukum pidana di Gandaria, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Ridwan memahami bahwa anggota DPR sebenarnya berniat untuk memperbaiki kinerja KPK.

Namun, menurut dia, substansi yang ingin ditanyakan anggota DPR melalui hak angket tidak tepat.

Sebab, permintaan untuk membuka barang bukti rekaman penyidikan dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Pansus ingin mendengar keterangan politisi Hanura Miryam Haryani ketika diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Yang harus dipersoalkan itu, belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa," kata Ridwan.

Ridwan meminta baik DPR maupun KPK sebaiknya bersikap selayaknya seorang negarawan. KPK diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, DPR diminta untuk tidak menggangu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Kembalilah sebagai negarawan. Kalau mereka berantem semua, hancurlah negeri ini. Kapan negeri maju kalau begini terus, tidak akan berkembang negeri ini," kata Ridwan.

Para pakar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sebelumnya menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Hal itu berdasarkan kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Sebaliknya, Pansus Angket KPK merasa tidak melanggar aturan. Mereka tetap melanjutkan Pansus.

Ada empat agenda utama Pansus, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

sumur

nasbung gak kompak nih emoticon-Big Grin
nasbung faksi bumi datar justru mati-matian dukung hak angket untuk KPK emoticon-Traveller
0
1.6K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan