Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kejagung Terima SPDP Hary Tanoe



KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus SMS bernada ancaman kepada jaksa Yulianto. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor, SPDP itu diterima Kejagung dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 15 Juni 2017.



"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, (memang) belum ada tersangka, tapi 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).



Status HT sebagai tersangka pertama kali diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo, belum lama ini. Prasetyo menyebutkan penetapan HT menjadi tersangka telah sesuai dengan koridor hukum. Prasetyo kemudian dilaporkan tim kuasa hukum HT ke Bareskrim Polri karena menilai kasus SMS ancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.



Terkait itu, Noor enggan menanggapi. "Soal laporan itu urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini (soal SPDP HT)," ujar dia.



SPDP HT yang dikirim Bareskrim bernomor B.30/6/2017 Dittipidsiber. Dengan terbitnya SPDP ini, HT resmi meningkat statusnya sebagai tersangka. "Rasanya sudah clear. Enggak perlu diperdebatkan lagi. Sudah jelas," tegas Noor. (OL-3)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...noe/2017-06-22

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Siap Meratifikasi Konvensi Pelarangan Merkuri

- Tiga Provinsi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

- DPR Bakal Setujui Tambahan Anggaran Subsidi Listrik

0
218
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan