- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasasi Jessica Kumala Wongso Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan PK


TS
risarashinta
Kasasi Jessica Kumala Wongso Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan PK
Permohonan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu ia harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Oktober tahun lalu.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung ini.
"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Otto Rabu malam saat dihubungi.
Otto mengatakan belum berkomunikasi dengan Jessica terkait penolakan kasasi ini karena tengah berada di luar negeri.
Setelah kasasi ditolak, Otto mengaku akan segera menyiapkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap Jessica mendapat keadilan untuk hal yang tak dilakukannya.

"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ujar Otto. 

Jessica dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terbukti secara sah dan meyakinan menaruh racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Grand Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jessica telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan usia Jessica dianggap masih muda.
Atas vonis ini, kuasa hukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan banding ini juga ditolak.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...aign=cnnsocmed
Sabar yah Neng Jes dan fansnya Neng Jes
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung ini.
"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Otto Rabu malam saat dihubungi.
Otto mengatakan belum berkomunikasi dengan Jessica terkait penolakan kasasi ini karena tengah berada di luar negeri.
Setelah kasasi ditolak, Otto mengaku akan segera menyiapkan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia berharap Jessica mendapat keadilan untuk hal yang tak dilakukannya.

"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ujar Otto. 

Jessica dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terbukti secara sah dan meyakinan menaruh racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Grand Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jessica telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan usia Jessica dianggap masih muda.
Atas vonis ini, kuasa hukum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan banding ini juga ditolak.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...aign=cnnsocmed
Sabar yah Neng Jes dan fansnya Neng Jes

Diubah oleh risarashinta 22-06-2017 08:45
0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan