- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso


TS
aghilfath
MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso
Spoiler for MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso:

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017.
Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dalam website MA.
Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu.
Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dalam website MA.
Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu.
Quote:
Kasasi Ditolak, Jessica Kumala Wongso Akan Ajukan PK
Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Tentunya saya akan bicarakan dengan Jessica, saya kira Jessica akan ajukan PK (peninjauan kembali) ya," ujar Otto Hasibuan kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).
"Alasan nanti ajukan PK ada bukti baru, maka itu adapula sejak ditemukan bukti baru itu. Kita lihat dulu, kita belum tahu penolakan karena apa," imbuh dia.
Otto mengaku kecewa dengan MA yang menolak kasasi Jessica Kumala Wongso. Padahal, Otto berharap MA bisa mengabulkan kasasi.
"Kasasi ditolak alasannya ada beberapa gitu, ya intinya kita kecewa banget. Ya karena dulu berharap MA memberikan yang lebih baik," ujar Otto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017.
Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dalam website MA.
Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Tentunya saya akan bicarakan dengan Jessica, saya kira Jessica akan ajukan PK (peninjauan kembali) ya," ujar Otto Hasibuan kepada detikcom, Kamis (22/6/2017).
"Alasan nanti ajukan PK ada bukti baru, maka itu adapula sejak ditemukan bukti baru itu. Kita lihat dulu, kita belum tahu penolakan karena apa," imbuh dia.
Otto mengaku kecewa dengan MA yang menolak kasasi Jessica Kumala Wongso. Padahal, Otto berharap MA bisa mengabulkan kasasi.
"Kasasi ditolak alasannya ada beberapa gitu, ya intinya kita kecewa banget. Ya karena dulu berharap MA memberikan yang lebih baik," ujar Otto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017.
Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
"Amar putusan: Tolak," putus Artidjo dalam website MA.
detik
Tinggal 1 peluang untuk bebas yaitu PK, akankah Jess ajukan PK

Diubah oleh aghilfath 22-06-2017 11:37
0
9K
Kutip
82
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan