jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penyidikan kasus pornografi.
Polri menilai penghentian penyedikian alias SP3 merupakan wewenang penyidik.
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak, kan penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Rabu (21/6).
Menurut Setyo, SP3 memiliki kriteria untuk dikabulkan penyidik, antara lain tidak memenuhi unsur pidana dan kedaluwarsa.
Sementara untuk kasus Rizieq, polisi masih melihat ada indikasi pidana.
"Tapi nanti kami lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak," jelas dia.
Namun demikian, Setyo mengimbau kepada Rizieq untuk pulang menghadapi proses hukum.
Menurutnya, peradilan merupakan wadah untuk membuktikan bahwa Rizieq tidak bersalah.
"Saya selalu katakan sebaiknya kembali, klarifikasi, kalau emang tidak salah pasti tidak akan dihukum," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum Rizieq mengutus orang khusus untuk menemui Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan itu, diserahkan surat agar kasus Rizieq dihentikan dengan beberapa alasan, antara lain lemahnya alat bukti.
"Kayaknya (respons) presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," kata Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq, Selasa (20/6).
(Mg4/jpnn)
http://www.jpnn.com/news/rizieq-mint...dihukum?page=2
ayo buktiin...