Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi
Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap istri Gubernur Bengkulu, Lili Martiani Maddari, dan pengusaha Rico Diansari pada Selasa (20/6/2017). Suap diduga diberikan untuk memuluskan proyek jalan di provinsi tersebut.

Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp1 miliar. Uang diduga diterima Lili Martiani, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Tak lama, KPK mengamankan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan menetapkannya sebagai tersangka. Suami istri itu pun kini mendekam di tahanan KPK.

Ridwan diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan yang nilai proyeknya diperkirakan mencapai Rp90 miliar. Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati.

Ridwan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia pun menyatakan mundur dari kursi Gubernur Bengkulu. Ridwan juga menyatakan mundur sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.

"Ya mohon maaf lah, saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri," kata Ridwan Mukti dengan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (21/6/2017).

Kompak pasutri terjerat korupsi

Ridwan-Lili bukanlah pasangan suami istri pertama yang terjerat kasus korupsi. Ada sejumlah pasangan suami istri yang kompak terjerat korupsi dan telah menjalani masa tahanan, di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Gatot dan Evy telah terbukti memberikan suap kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan. Keduanya juga terbukti telah memberikan suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dan anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat.

Gatot Pujo Nugroho dihukum penjara tiga tahun dalam kasus suap terhadap hakim di Medan, Senin (14/3/2016). Adapun istri muda Gatot, Evy Susanti menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelum Gatot-Evy pasangan suami istri M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni telah lebih dulu menjadi terpidana korupsi. Nazaruddin dan Neneng kini masih menjalani masa hukumannya. Putusan berkekuatan hukum mengirim Neneng 6 tahun ke penjara, sedang Nazaruddin 7 tahun.

Pasutri lainnya adalah wali kota Palembang, Sumatera Selatan, Tomi Herton dan istrinya, Masyito. Kasus yang menjeratnya adalah penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Romi Herton, dan 4 tahun penjara kepada Masyito. Pengadilan tinggi DKI menambah hukuman Romi menjadi 7 tahun dan istrinya 5 tahun.

Ada juga Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan, dalam kasus pemerasan pembangunan mal di Karawang. April lalu Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade, sedang Nurlatifah 5 tahun.
Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rjerat-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi Pendidikan, sektor dengan pungli tertinggi

- Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi Problem Orang Rimba

- Kasus Korupsi Bengkulu, deretan suami istri terjerat korupsi Sembilan keberatan Buni Yani

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan