tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang



Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).

Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.

Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Sidang dengan agenda dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Agenda ini di luar kebiasaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Biasanya sidang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.

“Memang seharusnya sidang itu dimulai pagi,” kata dia.

Menurut Mansur, pada sidang tersebut mendengarkan dakwaan penuntut umum.

Mansur mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dakwaan subsidair, pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan dakwaan lebih subsidair pasal 358 KUHP tentang Turut Perkelahian jo pasal 55 KUHP.

Mansur mengutarakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9/2016) pagi.

Akibat kerusuhan itu, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan dua lainnya mengalami memar.

Korban luka bocor di kepala adalah Pasni Bima (48), Ketua Satgas AMPG Provinsi Lampung.

 Dua korban memar adalah Dahlan (53) dan Imron (26).

Ketiga korban kini mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bumi Waras. Pasni mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 wib.

"Saya dipukuli puluhan orang. Kepala saya dipukul pakai balok kayu batu dan paving block," ujar Pasni. Kerusuhan ini merupakan buntut dari pemecatan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebagai ketua DPD I Golkar Lampung dan menunjuk Plt Ketua DPD I Golkar Lampung Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...tanjung-karang

---

Baca Juga :

- Penembak Koboi di Kantor DPP Golkar Slipi Bisa Kena UU Darurat

- Golkar Salurkan 25 Ribu Paket Sembako ke Kaum Dhuafa se-DKI Jakarta

- Komisi X Minta Program 'Full Day School' Tidak Dipaksakan

0
313
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan