Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Bank Mandiri Bawa Kimas Sentosa Ke Meja Hijau
Bank Mandiri Bawa Kimas Sentosa Ke Meja Hijau


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bank Mandiri kembali membawa debitur yang tidak kooperatif ke ranah hukum, guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, pelaporan kepada pihak kepolisian tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa yang merupakan perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas dan Trisasono Kimas.

“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata Rohan, Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Menurutnya, dari sisi bisnis, Bank Mandiri berupaya secara intensif melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.

Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.

Selain dengan kepolisian, kata Rohan, Bank Mandiri pun menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan.

Kerjasama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rohan.

Kimas, merupakan salah satu debitur bermasalah Bank Mandiri yang proses penyelesaian kewajibannya dilakukan melalui jalur hukum. Kimas Sentosa dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...-ke-meja-hijau

---

Baca Juga :

- Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi H-3

- Peningkatan Utilisasi Helikopter Dapat Sambutan Positif dari Pemerintah

- Sandiaga Uno: Potensi Zakat di Indonesia Belum Dikelola secara Maksimal

0
661
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan