Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismacibantengAvatar border
TS
wismacibanteng
Apa Itu EFIN, Buat Apa Sih Yuk Kepoin !
Apakah Anda Sudah Punya EFIN (Electronic Filling Identification Number)? Itu lho, nomor Khas yang kudu Kamu miliki untuk melaporkan pajak dengan e-filling. Pelaporan pajak per tahun pajak 2016 mesti Telah menggunakan e-filling. Oleh karena itu Kamu harus segera membikin EFIN.

Apa Itu EFIN? Cara Memperoleh EFIN Pajak?
Saat ini contoh wujud nyata dalam peran serta warga negara dalam pembangunan bangsa yakni dengan taat membayar pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini, maka warga negara yang taat dimesti kan untuk dapat memperhitungkan, membayar serta melaporkan pajak atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak tersebut.
kudu perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan meng kudukan wajib pajak (baik pribadi maupun badan usaha) untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang kudu dilakukan kudu pajak paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak pribadi dan akhir bulan April tahun berikutnya bagi kudu pajak badan usaha.
Dengan begitu kita ketahui bahwa meskipun pajak telah dihitung dan dibayarkan oleh mekanisme pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain, tetap saja wajib pajak kudu tetap melaporkan pajaknya. Setiap tahunnya orang banyak datang dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan pajak tahunannya, dengan melihat keadaan seperti ini maka pemerintah menawarkan cara yang lebih mudah dilakukan kudu pajak dalam melaporkan pajak tahunannya yaitu dengan e-Filling.
Pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 yang dilaporkan di 2016, pemerintah melalui KPP masing-masing Telah banyak menghimbau dan memperkenalkan pelaporan pajak secara online. Hal tersebut terlihat dengan disediakannya bantuan di KPP untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online malalui e–Filling.

saat ini ini pemerintah kudu para mesti pajaknya untuk melaporkan pajaknya secara online saja, karena pelaporan melalui e-Filling dirasa mudah untuk dilakukan, selain itu mesti pajak juga tidak usah repot-repot datang ke KPP dan mengantri panjang serta membuang waktu hanya untuk melaporkan pajak tahunannya. Lagipula pelaporan melalui e-Filling juga dirasa aman dan tidak dapat diakses oleh pihak lain. Namun sebelum pada pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filling, wajib pajak diharus kan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu dengan harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

Apa itu EFIN Pajak?
EFIN (akronim dari Electronic Filling Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar mesti pajak dapat melakukan transaksionline (misalnya: e-Filling). Dengan adanya EFIN, maka kudu pajak pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online serta aman dan rahasia.

Bagaimana cara Mendapatkan EFIN untuk kudu Pajak Pribadi?
setelah men-download formulir EFIN, maka isilah formulir tersebut pada bagian identitas wajib pajak dikarenakan pengisian ini diperuntukkan bagi kudu pajak pribadi dan kosongkan pada bagian EFIN, isi pula bagian telepon seluler dan alamat email aktif, dikarenakan konfirmasi EFIN akan dikirimkan kepada alamat email terdaftar.
Formulir EFIN tersebut tidak hanya dapat diperoleh melalui internet saja namun formulir EFIN ini dapat diperoleh dengan kudu pajak datang ke KPP terdekat / KPP terdaftar masing-masing mesti pajak dan mintalah formulir ini ke bagian pelayanan.
#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP terdekat
sesudah melengkapi formulir tersebut wajib pajak cukup datang ke KPP terdekat untuk Memperoleh EFIN, bagi mereka yang tidak dapat datang sendiri ke KPP untuk meminta EFIN dan diwakilkan oleh orang lain dalam permintaan EFIN-nya, maka mesti pajak tersebut kudu membuat surat kuasa dan Kalian tangankan diatas materai. Dokumen yang kudu dibawa saat meminta EFIN:
• Formulir EFIN yang telah diisi lengkap dan ditKamu tangan.
• Alamat email aktif
• Fotokopi dan asli KTP
• Fotokopi dan asli NPWP
• Surat kuasa khusus (bagi wajib pajak yang dalam permintaan EFIN-nya diwakilkan)
Bagi karyawan suatu perusahaan, selain mengajukan EFIN secara pribadi, bisa mengajukan EFIN secara kolektif. Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut syaratnya:
• Karyawan yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
• Nama karyawan tersebut mesti tercantum dalam SPT PPh 21 di perusahaan tersebut.
• Saat pengaktifan EFIN, karyawan di kudukan untuk datang dan mengaktifkannya sendiri.

#3 Aktivasi EFIN yang Telah Didapat
sesudah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id. setelah berhasil mengaktivasi maka cek email (yang didaftarkan pada formulir permintaan EFIN), karena akan dikirimkan aktivasi dengan password sementara.

Bagaimana cara Memperoleh EFIN untuk kudu Pajak Badan?
#1 Download dan isi formulir EFIN
Sama halnya dengan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan pun memerlukan dalam permintaan EFIN, namun dalam hal wajib pajak badan hanya perlu menunjuk contoh pengurus untuk mewakilkan badan atau perusahaan tersebut dalam Memperoleh EFIN. Pengurus yang ditunjuk. sesudah itu download formulir EFIN tersebut dan isi lengkap data kudu pajak badan atau perusahaan pada identitas mesti pajak dan isikan identitas wakil dari perusahaan tersebut pada identitas wakil kudu pajak, jangan lupa untuk melengkapi telepon seluler dan alamat email aktif, serta tambahkan cap perusahaan sebelum Kalian tangani.

#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP Terdekat
Pengurus yang dipilih perusahaan untuk menjadi wakil hanya cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat mesti pajak badan atau perusahaan terdaftar.
Ada beberapa dokumen yang mesti dibawa selain formulir dari EFIN itu sendiri, yaitu:
• Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kudu pajak badan tersebut.
• Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT pengurus yang ditunjuk sebagai wakil.
• Kartu identitas diri pengurus (KTP)
• Surat kuasa yang menunjukkan pengurus yang mewakilkan kudu pajak badan atau perusahaan tersebut dalam permintaan EFIN-nya.
#3 Aktivasi EFIN yang Didapat
setelah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id.
Jangan Lupa Urus EFIN Pajak, Sebelum Masa Pelaporan Pajak
Segera urus EFIN Pajak Kamu , agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah . kini melaporkan pajak penghasilan individu jauh lebih mudah dengan adanya teknologi. Jangan lupa share atau bagikan informasi ini kepada teman-teman kerja Anda, agar mereka juga tahu mengenai cara Mendapatkan EFIN dan e-Filling Pajak.

Sumber Berita
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
7.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan