Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor memutuskan tidak akan menindaklanjuti aliran dana Rp 600 juta kepada mantan Ketua MPR Amien Rais terkait pengadaan alat kesehatan.
Hakim Diah Siti Basaria menuturkan, uang kepada Amien Rais yang diduga diberikan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlaini, belum relevan dengan perkara yang menjerat Siti Fadilah Supari.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut, tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek Alkes atau bukan. Jadi majelis hakim tak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar Hakim Diah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Amien Rais disebut menerima uang Rp 600 juta secara bertahap lewat transfer yang dilakukan Sekertaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlaini. Uang itu dikirim Yurida atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Sutrisno Bachir.
Uang yang masuk ke rekening Amien Rais disebut, berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirim terlebih dahulu ke rekening Yayasan SBF.
Pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke Yayasan SBF dilakukan secara bertahap. Dengan rincian pada 24 November 2005 sebesar Rp 50 juta, pada 12 Januari 2006 Rp 600 juta, pada 16 Maret 2006 Rp 119,2 juta, pada 2 Mei 2006 Rp 741 juta, pada 12 November 2006 Rp 50 juta dan pada 22 November 2006 Rp 250 juta.
http://news.liputan6.com/read/299350...adline_click_1
denger tuh tak...
