Setoran 2016 Cuma Rp 1.105 T, Gaji Pegawai Pajak Cair 80% Tahun Ini
TS
aghilfath
Setoran 2016 Cuma Rp 1.105 T, Gaji Pegawai Pajak Cair 80% Tahun Ini
Spoiler for Setoran 2016 Cuma Rp 1.105 T, Gaji Pegawai Pajak Cair 80% Tahun Ini:
Quote:
Jakarta - Pemberian tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) sudah pasti dilakukan satu kali dalam satu tahun, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Meski muncul usulan pengubahan skema pemberian tunjangan bagi pegawai pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun pencairan untuk tahun 2017 masih berlandasan aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip Perpres Nomor 35 Tahun 2015, Jakarta, Jumat (16/6/2017), dalam aturan tersebut diatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan hasil penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Besar dan kecilnya nilai tunjangan juga disesuaikan dengan jabatan.
Baca juga: Dirombak Sri Mulyani, Begini Skema Gaji Pegawai Pajak
Tunjangan kinerja akan dibayar 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Tunjangan kinerja dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95% dari target penerimaan.
Tunjangan kinerja dibayarkan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan.
Tunjangan kinerja dibayarkan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan.
Jika dihitung, maka seluruh pegawai pajak mulai dari pejabat tertinggi hingga jabatan yang paling rendah hanya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 80% dari total nilai tunjangan di masing-masing jabatan.
Sebab, penerimaan pajak di 2016 hanya mencapai 81,54% dari target yang telah ditetapkan pada APBN. Per 31 Desember 2016 total penerimaan pajak sebesar Rp 1.105 triliun dari target yang sebesar Rp 1.355 triliun.