tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Signal Presiden Tolak Pelemahan KPK Bisa Diperkuat Dengan Sikap Tolak Angket



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden seharusnya bisa menunjukkan sikapnya menolak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini, Presiden Jokowi telah menyatakan penolakan pelemahan KPK, padahal Pansus kecenderungannya bisa melemahkan KPK.

"Signal Presiden untuk menolak pelemahan KPK bisa diperkuat dengan pernyataan sikap atas penolakan Angket," tegas mantan Panitia Seleksi (Pansel) KPK kepada Tribunnews.com, Selasa (13/6/2017).

Kalaupun DPR ingin mendalami kecurigaannya tentang penyalahgunaan anggaran atau menerapkan ketentuan UU KPK, kinerja dan lainnya, imbuhnya, itu bisa melalui Rapat Dengar Pendapat yang diminta Komisi III DPR kepada KPK.

Jadi tidak harus melalui Angket, tegasnya, karena jelas-jelas pemicunya adalah adanya permintaan rekaman sebagai produk proses hukum dan dikaitkan dengan munculnya nama-nama dalam surat dakwaan.

"Malah yang masuk Pansus termasuk yang partai atau yang namanya disebutkan. Bagaimana masyarakat tidak curiga bahwa inilah bentuk intervensi terhadap proses hukum?" katanya.

Selain itu bahkan ada Agenda untuk membahas UU KPK yang nyata-nyata juga bila Presiden Jokowi tidak setuju, tidak akan pernah dibahas.

"Hal itu kan suatu pekerjaan sia-sia tapi proses menuju kesia-siaan itu kok harus ada anggaran Rp3,2 M? Apakah ini "wise"?"

"Apakah ini baik untuk perjalanan pendidikan bangsa ke depan. kalau DPR selalu memaksakan kehendak padahal rakyat menolak Angket," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jangan ada pikiran-pikiran melemahkan KPK, enggak boleh," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Jokowi mengatakan, apabila ada yang harus diperbaiki dari kinerja KPK, maka KPK harus melakukan pembenahan.

Namun, ia menegaskan bahwa KPK harus tetap kuat dan upaya pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengendur.

Sebab, Indonesia masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ingin KPK lemah. Sudah. KPK harus kuat," ucap Jokowi.

Namun, saat ditanya apakah hak angket KPK yang sedang berjalan di DPR akan melemahkan lembaga antirasuah itu, Jokowi enggan berkomentar.

"Angket KPK ini wilayahnya DPR," ucap Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK. Ia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.

" KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.

"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Diantaranya para anggota DPR.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...p-tolak-angket

---

Baca Juga :

- Fahri Hamzah Bosan Tanggapi 'Cheerleaders' KPK

- ICW: Sebaiknya Presiden Jokowi Nyatakan Tolak Hak Angket DPR

- Ini Tanggapan Jokowi soal Hak Angket KPK

0
421
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan