- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kwik Kian Gie sebut Sjamsul Nursalim utang Rp 3,7 T pada negara


TS
kaka88ciao
Kwik Kian Gie sebut Sjamsul Nursalim utang Rp 3,7 T pada negara
Merdeka.com - Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie terlihat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya masih berkaitan dengan proses penyidikan penerbitan surat keterangan lunas oleh mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung
Saat pemeriksaan, Kwik mengatakan, penyidik sempat menanyakan utang yang belum dilunasi oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Menurutnya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pelunasan utang Rp 3,7 Triliun.
"Ditanya, apa betul (Sjamsul Nursalim) masih ada utang Rp 3,7 Triliun? Saya katakan setahu saya iya," katanya seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (6/6).
Selain itu, dia menambahkan, saat menjalani pemeriksaan juga dimanfaatkan sebagai diskusi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam dunia perbankan.
"Jadi ada dua aspek. Satu tentang korupsi yang terjadi, tapi juga pencegahannya antara pencegahannya bagaimana," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kwik...da-negara.html
Buset 3,7 triliun...
Klo duit segitu beli babi dpt brp ya
Wereng mana wereng... keluarin Red notice
Saat pemeriksaan, Kwik mengatakan, penyidik sempat menanyakan utang yang belum dilunasi oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Menurutnya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pelunasan utang Rp 3,7 Triliun.
"Ditanya, apa betul (Sjamsul Nursalim) masih ada utang Rp 3,7 Triliun? Saya katakan setahu saya iya," katanya seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (6/6).
Selain itu, dia menambahkan, saat menjalani pemeriksaan juga dimanfaatkan sebagai diskusi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam dunia perbankan.
"Jadi ada dua aspek. Satu tentang korupsi yang terjadi, tapi juga pencegahannya antara pencegahannya bagaimana," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kwik...da-negara.html
Buset 3,7 triliun...
Klo duit segitu beli babi dpt brp ya

Wereng mana wereng... keluarin Red notice

Diubah oleh kaka88ciao 11-06-2017 03:09
0
3.9K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan