Kaskus

News

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Kapolda Metro: Saya Berdosa Kalau Kriminalisasi Ulama
RMOL. Upaya hukum terhadap Rizieq Shihab yang dianggap kriminalisasi, mendapat tanggapan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," ujar Iriawan di kantornya, Kamis (8/6).

Menurutnya, tuduhan kriminalisasi terhadap Rizieq merupakan hal yang tidak perlu dilakukan. Apalagi, lanjutnya, sejumlah tokoh menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut.

"Mau kriminalisasi gimana? Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, Ketua MUI juga, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres (Jusuf Kalla) sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi," tutur alumni Akpol 1984 itu.

Iriawan memperkuat pernyataannya dengan data berupa saksi dan bukti yang didapat penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Apalagi, petunjuk saksi ahli PMJ juga menyatakan adanya unsur pidana.

Kepolisian menurut, Iriawan hanya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena itu polisi pun menerapkan asas "equality before the law". Artinya, semua sama di mata hukum, tak terkecuali ulama.

"Equality before the law, semua sama dimata hukum. Apakah oknum ulama yang bersalah lantas tidak dihukum? tidak boleh dong. Terlalu naif kalau kriminalasi. (Saksi) ahli itu ada 26, saksi ada 50-an," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, kata dia kebetulan yang menjadi tersangka adalah imam besar Front Pembela Islam (FPI). Namun, bukan berati hal itu bisa dijadikan justifikasi sebagai suatu kriminalisasi terhadap ulama.

"Jadi bukan justifikasi. Jangan, nggak boleh. Masih banyak ulama ulama yang ngga ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah," papar mantan Kadiv Propam Polri itu. [ian]

http://politik.rmol.co/read/2017/06/08/294857/Kapolda-Metro:-Saya-Berdosa-Kalau-Kriminalisasi-Ulama-



Pret!! lah....ini iwan bule masih satu perguruan "bani serbet" sama iwan bopeng kah?? emoticon-Stick Out Tongue

emoticon-Ngakak


.

Status Tersangka Habib Rizieq Cacat Hukum

RMOL. Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan kasus pornografi "baladacintarizieq", cacat hukum. Sebab, apa yang dilakukan polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan pasal 31 ayat 1.

Begitu disampaikan Advokat muda dari kantor hukum (Law Firm) Witjaksono, Sudarso and Partners, Hanfi Fajri kepada redaksi Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (7/6).

"Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) sangatlah tidak sesuai dengan Perkap tersebut, yang mana SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) belum diterbitkan tetapi polisi sudah mengeluarkan status Habib Rizieq menjadi tersangka dan DPO," jelas Hanfi.

Polisi, kata dia, telah melanggar pasal 31 ayat ayat (1) tersebut. Karena, lanjutnya, yang bisa dilebeli DPO adalah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan yang statusnya dari saksi dinaikan menjadi tersangka lalu langsung ditetapkan sebagai DPO.

"Karena panggilan ke 3 sebagai tersangka saja belum terlaksana, bagaimana bisa status HRS (Habib Rizieq Shihab) menjadi DPO," kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan keseriusan polisi dalam memburu penyebar chat yang disangkakan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein. Bila hal tersebut tidak dilakukan polisi, maka keadilan di Indonesia sudah hilang.

"Pelaku yang diduga menyebarluaskan chat tersebut dibiarkan. Padahal masyarakat sudah melaporkan penyebaran itu. Kenapa itu tidak dilaksanakan secara profesional dan akuntabel oleh Polri?" tanya Hanfi.

"HRS WNI, beliau mempunyai hak status hukum yang sama (equality before of law) untuk mendapatkan keadilan sampai ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut jelas dilakukan karena merasa keadilan di Indonesia sudah hilang."

Selain itu, kepolisian juga tidak boleh memperlakukan Habib Rizieq sewenang-wenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam asas hukum pidana, yang dinamakan asas inquisitoir.

"HRS seharusnya didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai Warga Negara (WN)," tukasnya. [ipk]

http://www.rmoljakarta.com/read/2017/06/07/47835/Status-Tersangka-Habib-Rizieq-Cacat-Hukum-
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan