- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Sri Mulyani dari Paris


TS
aghilfath
Surat Sri Mulyani dari Paris
Spoiler for Surat Sri Mulyani dari Paris:

Quote:
Paris - Setelah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris pada 7 Juni 2017 kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat surat dengan tulisan tangannya.
Dalam suratnya ini, Sri Mulyani menjelaskan manfaat MLI bagi Indonesia. Perjanjian ini amat penting untuk memastikan negara bisa mengumpulkan pajak dari kelompok masyarakat mampu. Dengan penerimaan pajak yang optimal tentu negara bisa membiayai program-program untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut isi surat Sri Mulyani dari Paris, seperti dikutip detikFinance dari akun Facebook Sri Mulyani:
Paris, 7 Juni 2017
Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".
Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.
Upaya-upaya tersebut dilakukan karena situasi yang genting dan mendesak agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai negara yang tidak patuh kesepakatan global dan terancam masuk dalam daftar hitam (black list) yang tidak saja akan merugikan Indonesia dengan melemahkan dan menggerus basis pajak kita sendiri. Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.
Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.
Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.
Sri Mulyani Indrawati.

Dalam suratnya ini, Sri Mulyani menjelaskan manfaat MLI bagi Indonesia. Perjanjian ini amat penting untuk memastikan negara bisa mengumpulkan pajak dari kelompok masyarakat mampu. Dengan penerimaan pajak yang optimal tentu negara bisa membiayai program-program untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut isi surat Sri Mulyani dari Paris, seperti dikutip detikFinance dari akun Facebook Sri Mulyani:
Paris, 7 Juni 2017
Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".
Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.
Upaya-upaya tersebut dilakukan karena situasi yang genting dan mendesak agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai negara yang tidak patuh kesepakatan global dan terancam masuk dalam daftar hitam (black list) yang tidak saja akan merugikan Indonesia dengan melemahkan dan menggerus basis pajak kita sendiri. Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.
Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.
Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.
Sri Mulyani Indrawati.

detik
Bu Sri ini keknya romantis orangnya, berapa kali tulisan tangan/surat dikirim ke redaksi media, semangat ya Bu perbaiki ekonomi bangsa ini

Diubah oleh aghilfath 08-06-2017 14:56
0
927
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan