metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara


Metrotvnews.com, Jakarta: Andi Zulkarnaen “Choel” Mallarangeng dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini dinilai Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.

 

'Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,' kata Jaksa M Asri Irwan saat membacakan tuntutan untuk Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

 

Pada 2009, Choel bersama dengan kakaknya yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia ikut berperan untuk memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.

 

Choel dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu. Fulus tersebut didapat dari sejumlah pihak yang diuntungkan. Mulai dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar hingga ke PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang. Uang senilai Rp7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.

 

Beberapa hal dianggap memberatkan dan meringankan Choel. Hal yang memberatkan yakni tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Choel yang belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. Choel juga sudah mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang.

 

Choel dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

 

Choel dituntut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Saksi Sebut Ada Pertemuan untuk Mengatur Proyek Hambalang

- Choel Mallarangeng Didakwa Merugikan Negara Rp464 Miliar

- Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 M

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
608
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan