Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kuasa Hukum Firza Sebut Percakapan Rizieq Bukan Pidana
Kuasa Hukum Firza Sebut Percakapan Rizieq Bukan Pidana

Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus percakapan pornografi yang menyeret Pentolan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab dan Firza Husein dinlai terlalu dipaksakan. Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menyebut kalaupun percakapan keduanya benar, hal tersebut itu masuk dalam perbuatan melanggar hukum.

 

'Saya sudah kemukakan dari awal, dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH (Firza Husein) dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur-unsur itu memang sabagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP,' kata Aziz Yanuar, Rabu 7 Mei 2017.

 

Aziz berandai, jika percakapan tersebut benar, hal itu masuk ranah pribadi yang tidak bisa ditelisik pihak kepolisian. Menurut Aziz, percakapan yang beredar di masyarakat adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak didasari keinginan Firza maupun Rizieq.

 

'Saya sudah kemukakan dari awal, ini adalah ranah pribadi. Saya harap kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),' kata Aziz.

 

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi. Kasus yang sama juga menjerat Firza Husein. Rizieq berulangkali mangkir dari panggilan.

 

Pimpinan Front Pembela Islam itu berada di Arab Saudi untuk umrah. Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air sejak 26 April 2017 saat kasusnya berembus kencang. 

 

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/PN...q-bukan-pidana

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kuasa Hukum Firza Sebut Percakapan Rizieq Bukan Pidana Polda Metro Jaya Masih Siapkan Pengajuan Red Notice Rizieq

- Kuasa Hukum Firza Sebut Percakapan Rizieq Bukan Pidana Rizieq Shihab Diberi Kesempatan Menyerah

- Kuasa Hukum Firza Sebut Percakapan Rizieq Bukan Pidana Polri: Tak Mudah Sematkan Red Notice untuk Rizieq

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
554
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan