Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan Makar Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak pernah melapor ke Polda Metro Jaya meski diwajibkan lapor usai penahanannya ditangguhkan. Dalam aturannya, Sri Bintang wajib melapor dua kali sepekan, yakni Senin dan Kamis.
"Saya enggak pernah lapor. Ngapain," kata Sri Bintang dengan enteng saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Sri Bintang mengakui ada pihak kepolisian yang sempat mencarinya dan menghubunginya. Namun ia pun tak meributkannya.
"Ada (polisi) telepon ke rumah, tapi yang terima anak saya," ujarnya santai.
Sri Bintang menjelaskan sikap itu ia lakukan karena menurutnya polisi tak seharusnya menangkap dan menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan makar. Ia menyebut apa yang dilakukannya dan sembilan rekannya hanya kritik terhadap pemerintah.
Ia bahkan berharap polisi menghentikan kasusnya ini. "Mestinya nggak cuma saya (yang minta kasus dihentikan), tapi Rahmawati juga begitu, Kivlan Zein juga begitu," katanya.
Rachmawati Soekarno Putri dan Kivlan Zein memang termasuk dalam 10 orang yang ditangkap Polisi jelang aksi 212 pada 2 Desember 2016. Mereka disangka berencana makar dengan bukti surat tuntutan ke MPR RI untuk menggelar sidang istimewa.
Sri Bintang juga menjadi satu-satunya tersangka makar yang sempat ditahan Polda Metro Jaya. Namun penahanannya ditangguhkan pada 15 maret 2017.
INGE KLARA SAFITRI
https://metro.tempo.co/read/news/201...-dicari-polisi
untuk apa lapor2 kyk orang salah saja..
