Quote:
Jakarta - Aturan terkait larangan menikahi teman sekantor tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wagub terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap ada aturan yang fleksibel terkait hal tersebut.
"Pesan saya, teman-teman yang mengatur ketenagakerjaan ini be flexibel. Karena dengan sekarang ini dengan teknologi digital dan internet of things, fisikal kita mungkin bisa berbeda," kata Sandiaga di Gedung Merah Putih, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Sandiaga mengaku tidak berkompetensi untuk mengomentari masalah hukum. Namun, ia mempunyai pengalaman sebagai pengusaha mengenai karyawan yang menikah dengan teman sekantor.
"Ini di luar kompetensi saya itu bidang hukum. Tapi saya punya pengalaman, kerja dengan suami-istri memang agak berat ya. Kalau misalnya tidak ada peraturan-peraturan yang tegas di bidang itu," sebutnya.
Saat ini aturan larangan pernikahan dengan teman sekantor sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar HAM. Aturan perkimpoian dengan teman sekantor tersebut diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
(asp/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3520...254.1474491145
sebenernya aturannya supaya urusan rumah tangga g d bawa ke tempat kerja...
