Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

god.of.calamityAvatar border
TS
god.of.calamity
Surat Keterangan Pengganti Sementara e-KTP Malah Bikin Warga Repot


TRIBUNJOGJA.COM - Warga Kota Bekasi mempertanyakan proses pencetakan e-KTP di wilayahnya. Sebab, hampir satu tahun, masih ada warga yang belum memperoleh e-KTP.
Mereka yang belum mendapat e-KTP, diberikan identitas sementara berupa Surat Keterangan (suket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Salah seorang warga, Rizky Aulia (18) mengatakan, legalitas suket tidak kuat di mata perbankan dan proses administrasi kampus.
Gadis yang beralamat di Perum Harapan Jaya RT 07/12, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi ini, kesulitan menjadi nasabah bank dan memperoleh Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari kampus. Alasannya, legalitas suket tidak kuat, seperti e-KTP.
"Pihak bank dan kampus saya menolak berkas yang saya ajukan karena memakai suket," kata perempuan yang biasa disapa Kiki ini, Kamis (1/6/2017).

Kiki mengaku bingung dengan alasan pihak bank. Soalnya di dalam suket tertera bahwa suket bisa digunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, dan pelayanan publik lainnya.
"Suket kan pengganti e-KTP, namun sifatnya sementara sambil menunggu blangko. Tapi tetap saja, pihak bank menolak," ujar Kiki.

Tidak hanya itu, kata Kiki, memiliki suket cukup merepotkan. Dia harus memperpanjang masa berlaku suket setiap enam bulan sekali di kantor Kelurahan Harapan Jaya. Kiki berharap Pemerintah Kota Bekasi mempercepat proses pencetakan e-KTP. Apalagi, pemerintah daerah telah mendapat pasokan blangko e-KTP sebanyak 40 ribu lembar.
"Saudara saya di Palembang butuh waktu tiga bulan sudah dapat e-KTP, kok saya sampai setahun belum dapat juga? Keluhnya.
"Bukan saya aja yang mengeluh seperti ini, tapi banyak bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah satu tahun pakai suket belum dapat e-KTP," tambahnya.
Dapat 40 Ribu Blangko
Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rosidi menyatakan, lembaganya terus mencetak e-KTP untuk warga setempat.
Sejak mendapat blangko e-KTP sebanyak 40 ribu lembar pada April 2017 lalu, lembaganya telah menerbitkan 13 ribu lembar e-KTP.

"40 ribu blangko yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri sudah kami distribusikan ke-12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sampai saat ini masih proses pencetakan," tutur Rosidi.

Rosidi mengatakan, pencetakan e-KTP diutamakan bagi warga yang telah memiliki suket pada periode September 2016 dan periode sebelumnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang sudah memiliki suket yang masa berlaku pada September 2016 dan periode sebelumnya, untuk segera mendatangai kantor kecamatan atau Disdukcapil Kota Bekasi.

"Proses pencetakan e-KTP bisa dilakukan apabila masuk dalam kategori print ready record (PRR). Secara otomatis, warga yang bersangkutan dapat melakukan pencetakan e-KTP," jelasnya.

Sementara, warga yang belum masuk kategori PPR, tidak bisa mencetak e-KTP.
Kategori PPR, kata dia, sudah ditentukan oleh sistem yang dapat dilihat melalui internet oleh petugas Adminduk (administrasi kependudukan) di kecamatan setempat dan Disdukcapil.

Ketentuan ini mengacu pada‎ Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/3831/Dukcapil/Ses tanggal 3 April 2017 tentang Mekanisme Distribusi Blanko KTP Elektronik.
Dia mencatat, masih ada 80 ribu warga Kota Bekasi yang masuk kategori PPR dalam pencetakan e-KTP.

"PPR adalah hasil verifikasi dari Kemendagri terhadap penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga yang bersangkutan sudah siap dilakukan pencetakan e-KTP," terangnya.

Kadisdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi menambahkan, jumlah wajib KTP di Kota Bekasi mencapai 1.778.265 jiwa. Adapun jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2,4 juta jiwa.

Berdasarkan data yang dia punya, jumlah e-KTP yang sudah tercetak dari jumlah wajib e-KTP mencapai 1.436.431 orang. Dengan demikian, masih ada 341.834 orang yang belum memiliki e-KTP.
"Ini merupakan data terbaru yang diambil pada semester kedua 2016 lalu. Data kependudukan akan diperbarui enam bulan sekali," tutur Erwin. (*)

sumur http://jogja.tribunnews.com/2017/06/01/surat-keterangan-pengganti-sementara-e-ktp-malah-bikin-warga-repot

bajingan emang koruptor,duit dikorupsi mulu proyek e-ktp acak2an kasihan warga yg belum memiliki e-ktp mau ngapa ngapain susah
emoticon-Mewek

bosen lihat berita bibib sm hoax yang diviralkan tiap hari
emoticon-Cool
Diubah oleh god.of.calamity 02-06-2017 03:19
0
17.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan