gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Ayah Pembunuh Anak Angkat Cilacap Ditangkap  


Cilacap, GATRAnews – Berakhir sudah pelarian dari AS Als SBD (53 th), warga Dusun Pakishaji Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Majenang Polres Cilacap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang anak yang merupakan anak angkanya sendiri, Saiq Saefulloh, (9 th).
 

Siswa kelas 4 SD Negeri 03 Mulyasari itu meregang nyawa di tangan  ayah angkatnya sendiri pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun Danasari Rt 03 / 09 Desa Mulyasari Majenang Cilacap.
Pelaku berhasil  ditangkap pada hari Rabu malam (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB saat bersembunyi di kamar mandi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun Danasari Desa Mulyasari Kecamatan Majenang. Sebelumnya, setelah melaukan pembunuhan, tersangka melarikan diri pada Selasa malam.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kapolsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad, Kamis (1/6) mengatakan dari Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Majenang bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri karena sakit hati dimana korban yang   sudah dirawat dan diasuh serta dibiayai sekolahnya dan dicukupi kebutuhannya namun akhir akhir ini berani membantah bila ditegur pelaku
Menurut Fuad, pelaku juga menjelaskan bahwa korban sudah tidak mau tinggal bersama pelaku, padahal apa yang diminta oleh korban, pelaku selalu mencukupinya, sehingga pelaku sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku.
“Karena pelaku merasa ditinggal oleh korban padahal pelaku sudah terlanjur sayang dan tidak mau pisah dangan korban sehingga pelaku sakit hati dan nekat membunuh korban,” kata Fuad.
Fuad menjelaskan, sebelum dibunuh, korban diajak jalan jalan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di jalan Matahari Desa Sindangsari Majenang berhenti dan pelaku turun dari sepeda motor langsung mencekik korban namun diketahui oleh warga. Pelaku akhirnya pergi dari tempat itu bersama korban.
Sesampainya di saluran irigasi korban dibawa ke semak semak  dan dianiaya oleh pelaku dengan cara     mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan. Karena korban memberontak, pelaku menenggelamkan kepala korban kedalam air saluran irigasi sebanyak 3 kali  sampai korban terlihat tidak berdaya atau lemas, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di semak semak dekat irigasi. “Setelah ada warga yang mengetahui perbuatan nya akhirnya pelaku langsung kabur” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...acap-ditangkap

---


- Polres Cilacap Amankan Terduga Penimbun Bawang Putih
0
719
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan